Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memandang pemberlakuan pengampunan pajak alias tax amnesty dapat memberikan serangkaian dampak bagi perekonomian.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, dari sisi perekonomian, penerapan tax amnesty akan memberi dampak pada penerimaan pajak dan arus modal masuk atau capital inflows.
"Potensi total penerimaan pajak dari tax amnesty sebesar Rp 45,7 triliun. Adapun potensi dana hasil repatriasi sebesar Rp 560 triliun," kata Agus dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (25/4/2016).
Sementara itu, di sisi arus modal masuk, Agus memandang adanya potensi dana hasil repatriasi akan menambah arus modal masuk ke Indonesia.
Di samping itu, arus modal masuk yang ditempatkan dalam bentuk investasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Agus berpandangan pula bahwa penerapan tax amnesty akan memberi potensi dampak bagi stabilitas sistem keuangan.
Di sisi dana pihak ketiga (DPK), adanya dana hasil repatriasi akan menambah likuiditas perbankan.
"Terutama bank persepsi, yakni bank umum yang telah ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan uang tebusan dan dana yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak, berupa DPK seperti deposito dan tabungan," jelas Agus.
Di sisi kredit, penerapan tax amnesty akan meningkatkan kredit.
Akan tetapi, menurut Agus, hal ini tergantung dari kondisi ekonomi dan risk tolerance masing-masing bank.
Di sektor surat berharga negara (SBN), penerapan tax amnesty diyakini mendorong permintaan akan SBN.
Adapun ketersediaan SBN di pasar saat ini sekitar Rp 288 triliun.
"Hal ini dikhawatirkan mendorong harga SBN, karena demand lebih besar dari supply," imbuh Agus.
Tax amnesty pun diyakini Agus bakal berdampak pada suku bunga pasar uang antar bank (PUAB).
Pasalnya, berlimpahnya likuiditas perbankan bakal menurunkan suku bunga PUAB. (Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News