Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan penggunaan uang elektronik (e-money) dapat mendorong terjadinya inflasi. Karena itu, besaran nilai transaksi juga harus diatur.
"Nilai pembayaran menggunakan uang elektronik ini harus sesuai dengan nilai aslinya, tidak boleh melebihkan maupun mengurangkan," kata Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran dari Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Puji Atmoko, Senin (6/6).
Hal ini terjadi karena berbedanya kemampuan nilai barang yang dibeli dengan harga yang tertera. Sehingga akan ada efek penyusutan atau penambahan nilai pada barang tersebut.
Inflasi tersebut erat kaitannya dengan munculnya penggunaan uang elektronik oleh operator telekomunikasi lewat penggunaan pulsa. Bank sentral menilai, harga pulsa tersebut tidak seragam di antara para operator sehingga belum bisa digunakan sebagai e-money.
"Kecuali pulsa sama semua. Banyak harga pulsa Rp 60 ribu dijual Rp 100 ribu. Sebenarnya siapa yang menanggung Rp 40 ribu itu, hal inilah yang menyebabkan inflasi," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News