kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Rekening Diblokir PPATK? Simak Solusi Cepat Agar Uang Tetap Aman


Rabu, 30 Juli 2025 / 05:25 WIB
Rekening Diblokir PPATK? Simak Solusi Cepat Agar Uang Tetap Aman
ILUSTRASI. PPATK secara berkala telah memblokir nomor rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan atau rekening dormant. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara berkala telah memblokir nomor rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan atau biasa disebut rekening dormant. 

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang sudah tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu sehingga dinyatakan “tidak aktif” oleh bank. Biasanya, suatu rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi masuk maupun keluar selama 12 bulan atau lebih.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan dan edukasinya menyebutkan bahwa rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah atau tidak melakukan transaksi dalam waktu lama sehingga perlu dilakukan pemantauan lebih lanjut agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang.

Biasanya, rekening yang termasuk dormant adalah rekening biasa yang tidak aktif atau tidak digunakan, bukan merupakan jenis rekening baru. 

Lantas, apa yang harus dilakukan jika nomor rekening diblokir PPATK? Apakah saldo tabungan di dalamnya bisa hilang? 

Solusi jika nomor rekening diblokir PPATK 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan, dana atau saldo tabungan yang disimpan di dalam nomor rekening dormant tetap aman meski diblokir. 

Menurutnya, pemblokiran hanya bersifat penghentian transaksi untuk sementara waktu. 

"Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," ucapnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/7/2025). 

Ivan menjelaskan, nomor rekening yang diblokir bisa diaktifkan kembali atau ditutup secara permanen atas permintaan nasabah. 

Baca Juga: PPATK Akan Blokir Sementara Rekening Pasif, Ini Respons Bank

Caranya adalah dengan datang ke bank terkait dan menyampaikan keluhannya. Nantinya, pembukaan rekening akan dilakukan langsung ketika nasabah teridentifikasi melalui proses pengenalan nasabah atau Customer Due Diligence. 

Untuk mengetahuinya, nasabah bisa datang ke bank. 

Mengapa nomor rekening diblokir PPATK? 

Ivan menerangkan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Berdasarkan aturan tersebut, PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant. 

Tujuannya adalah melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari tindak kejahatan, seperti jual beli narkoba, korupsi, judi online (judol), pinjaman online (pinjol) illegal, dan lain-lain. 

"Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah," ungkap Ivan. 

Baca Juga: OJK Siaga! Rekening Dormant Diincar Judi Online, 17.000 Sudah Diblokir


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×