kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Perpanjang Masa Berlaku Beberapa Kebijakan Terkait Sistem Pembayaran Perbankan


Minggu, 25 Juni 2023 / 05:30 WIB
BI Perpanjang Masa Berlaku Beberapa Kebijakan Terkait Sistem Pembayaran Perbankan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang lagi masa berlaku beberapa kebijakan terkait sistem pembayaran perbankan yang bakal berakhir pada 30 Juni 2023. Namuni, ada beberapa sedikit perubahan dari kebijakan tersebut.

Gubernur BI Perry Warjiyo bilang perpanjangan kebijakan tersebut untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital (EKD).

Pertama, perpanjangan kebijakan kartu kredit dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. Ini meliputi  kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.

Kedua, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.

Selanjutnya, ada sedikit penyesuaian terkait kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%. Sebelumnya, MDR QRIS ditetapkan sebesar 0%.

“Efektif sejak 1 Juli 2023,’ ujar Perry dalam konferensi pers RDG BI, Kamis (22/6).

Baca Juga: BI Masih Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75%

Perry menambahkan, pada Mei 2023, transaksi sistem pembayaran terus naik dengan stabilitas sistem yang terjaga dan layanan pembayaran digital yang semakin meningkat.

Misalnya, transaksi digital banking meningkat pesat sebesar 31,83%  yoy dan uang elektronik tumbuh sebesar 17,90% yoy pada Mei 2023. Sementara transaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu ATM/debit dan kartu kredit tumbuh 8,31% yoy.

Lebih lanjut, Perry juga bilang, adopsi QRIS semakin meluas yang tercermin pada penambahan jumlah pengguna dan merchant  QRIS, yang saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta.

“Dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara,” imbuhnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Mulai Menguat di Mei 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×