kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.085   19,39   0,27%
  • KOMPAS100 1.059   3,21   0,30%
  • LQ45 831   0,14   0,02%
  • ISSI 215   0,76   0,35%
  • IDX30 425   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 514   0,88   0,17%
  • IDX80 121   0,27   0,22%
  • IDXV30 125   0,94   0,76%
  • IDXQ30 142   0,18   0,12%

BI prioritaskan BPD ikut LKD


Kamis, 26 Mei 2016 / 13:43 WIB
BI prioritaskan BPD ikut LKD


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin jumlah agen Layanan Keuangan Digital (LKD) meningkat agar keterbukaan akses layanan perbankan atau financial inclusion semakin luas menjangkau nasabah. Alasan itu mendorong BI akan segera meluncurkan revisi aturan LKD pada Juni 2016.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo menyampaikan, agen LKD sebagai bagian jaringan perbankan yang dapat mengakses nasabah di berbagai daerah. Saat ini, jumlah agen LKD tercatat sebanyak 84.000 agen dengan rata-rata bank memiliki agen sekitar 30.000, termasuk agen berbadan hukum dan individual.

Direktur Porgram Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif BI Pungky Wibowo menambahkan, pihaknya memprediksi akan ada penambahan 300.000 agen LKD di akhir tahun ini setelah penerbitan revisi aturan LKD. Pasalnya, revisi aturan LKD ini membuka peluang bagi bank untuk ikut LKD.

“Kami memprioritaskan bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) ikut LKD,” kata Pungky, kepada KONTAN, Kamis (26/5). BI mengutamakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk ikut LKD, karena lokasi BPD yang berada di daerah dapat mendorong financial inclusion bagi masyarakat di pedesaan.

Nah, BPD yang dapat menjalankan LKD harus memiliki syarat yaitu masuk dalam kategori bank besar. Selain itu, bank dapat memanfaatkan merchant-merchant tradisional dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam merekrut agen-agen LKD.

Pada revisi aturan LKD ini, BI juga akan menaikan jumlah plafon uang elektronik (e-money) agar nasabah dapat melakukan transaksi dalam jumlah tinggi dan limit dapat terpenuhi untuk bantuan sosial. “Jumlah plafon pada e-money akan di atas dari jumlah plafon yang diatur saat ini,” tambah Pungky.

Saat ini, jumlah plafon pada uang elektronik sebesar Rp 1 juta untuk e-money yang tidak terdaftar, sedangka plafon sebesar Rp 5 juta untuk e-money yang terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×