kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

BI prioritaskan BPD ikut LKD


Kamis, 26 Mei 2016 / 13:43 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin jumlah agen Layanan Keuangan Digital (LKD) meningkat agar keterbukaan akses layanan perbankan atau financial inclusion semakin luas menjangkau nasabah. Alasan itu mendorong BI akan segera meluncurkan revisi aturan LKD pada Juni 2016.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo menyampaikan, agen LKD sebagai bagian jaringan perbankan yang dapat mengakses nasabah di berbagai daerah. Saat ini, jumlah agen LKD tercatat sebanyak 84.000 agen dengan rata-rata bank memiliki agen sekitar 30.000, termasuk agen berbadan hukum dan individual.

Direktur Porgram Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif BI Pungky Wibowo menambahkan, pihaknya memprediksi akan ada penambahan 300.000 agen LKD di akhir tahun ini setelah penerbitan revisi aturan LKD. Pasalnya, revisi aturan LKD ini membuka peluang bagi bank untuk ikut LKD.

“Kami memprioritaskan bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) ikut LKD,” kata Pungky, kepada KONTAN, Kamis (26/5). BI mengutamakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk ikut LKD, karena lokasi BPD yang berada di daerah dapat mendorong financial inclusion bagi masyarakat di pedesaan.

Nah, BPD yang dapat menjalankan LKD harus memiliki syarat yaitu masuk dalam kategori bank besar. Selain itu, bank dapat memanfaatkan merchant-merchant tradisional dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam merekrut agen-agen LKD.

Pada revisi aturan LKD ini, BI juga akan menaikan jumlah plafon uang elektronik (e-money) agar nasabah dapat melakukan transaksi dalam jumlah tinggi dan limit dapat terpenuhi untuk bantuan sosial. “Jumlah plafon pada e-money akan di atas dari jumlah plafon yang diatur saat ini,” tambah Pungky.

Saat ini, jumlah plafon pada uang elektronik sebesar Rp 1 juta untuk e-money yang tidak terdaftar, sedangka plafon sebesar Rp 5 juta untuk e-money yang terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×