kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI proses izin uang elektronik Tokopedia & Shopee


Jumat, 22 September 2017 / 15:00 WIB
BI proses izin uang elektronik Tokopedia & Shopee


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) saat ini sedang memproses permohonan izin uang elektronik (u-nik) dari dua e-commerce yaitu Tokopedia dan Shopee. Tokopedia tercatat mengajukan izin uang elektronik dengan nama Tokocash, sedangkan Shopee mengajukan izin uang elektronik dengan nama Shopeepay.

Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.

"Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke dua e-commerce ini BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9).

Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin Tokocash dan Shopeepay sebagai pemain baru uang elektronik.

Sebelumnya fitur uang elektronik Tokopedia dan Shopee dikabarkan berhenti sementara. Hal ini karena dua e-commerce tersebut memaksa menggunakan uang elektroniknya untuk fitur pembayaran.

Padahal Tokopedia dan Shopee tercatat belum mendapatkan izin dari BI terkait uang elektronik. Sebagai info, calon uang elektronik dari dua e-commerce ini saat ini mempunyai jumlah pelanggan dan dana mengendap yang cukup banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×