Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan aturan lanjutan mengenai uang elektronik (u-nik). Aturan lanjutan ini nantinya akan berupa peraturan Bank Indonesia (PBI).
PBI ini dikeluarkan setelah (20/9) lalu BI mengeluarkan aturan anggota dewan gubernur BI (PADG BI) mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang di dalamnya mengatur mengenai uang elektronik.
Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia berharap sebelum akhir 2017, PBI mengenai uang elektronik ini bisa keluar.
"PBI mengenai uang elektronik khusus untuk transaksi isi ulang di kanal pembayaran penerbit yang sama atau on us akan terbit sesegera mungkin," kata Onny ketika ditemui di kompleks BI setelah sholat Jumat, (22/9).
Dalam PBI uang elektronik ini nantinya regulator akan mengatur mengenai perlindungan konsumen. Selain itu, BI juga memperhatikan beban masyarakat terkait kemampuan isi ulang atau top up.
Sebelumnya, dalam PADG BI mengenai GPN, diatur bahwa jika isi ulang uang elektronik dilakukan di kanal pembayaran penerbit yang sama (on us) maka ada dua opsi biaya yang muncul.
Opsi pertama adalah jika isi ulang dilakukan dibawah Rp 200.000 maka tidak ada biaya top up yang dibebankan. Namun jika isi ulang dilakukan di atas Rp 200.000, maka ada biaya Rp 750 yang dibebankan bank kepada pengguna uang elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News