Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa dana yang mengendap di uang elektronik (u-nik) tidak boleh digunakan bank untuk penyaluran kredit.
Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI mengatakan, dana mengendap di uang elektronik masuk dalam kewajiban segera. "Walaupun masuk ke balance sheet bank, namun masuk kewajiban segera sehingga sebaiknya tidak digunakan bank untuk penyaluran kredit," kata Punky ketika ditemui di kompleks BI setelah sholat Jumat, (22/9).
Pernyataan ini sebagai jawaban masyarakat terkait apakah dana mengendap di uang elektronik bisa diputar bank untuk menyalurkan kredit. Menurut Punky, tujuan awal dibentuknya uang elektronik adalah untuk memudahkan transaksi pembayaran masyarakat.
Selain itu, pengguna uang elektronik yang sudah terdaftar juga memudahkan bank mencatat data nasabah untuk keperluan bisnis lain seperti kredit.
Seperti diketahui, limit maksimal jumlah uang di uang elektronik jika terdaftar adalah Rp 10 juta. Sedangkan untuk uang elektronik yang belum terdaftar limitnya lebih kecil yaitu Rp 1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News