Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Suku dua pekan bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) naik 25 basis poin (bps) menjadi 7,75%. Kendati suku bunga acuan sudah mendaki, bank besar yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4, kompak tidak menaikkan suku bunga simpanan (deposito).
Misal, Bank Mandiri. Bank berlogo pita emas ini memilih menahan besaran bunga deposito. "Kami belum melakukan kenaikkan atas suku bunga deposito," ujar Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri kepada KONTAN, akhir pekan kemarin.
Saat ini, tingkat bunga deposito Bank Mandiri sebesar 4,25% untuk jangka waktu satu bulan. Sedangkan deposito tiga bulan dan enam bulan masing-masing 7,5% dan 6%. Bank Mandiri menahan suku bunga deposito dengan mempertimbangkan faktor biaya dana (cost of fund), ekspektasi pasar, serta tingkat suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diterapkan bank lain. "Dari semua faktor tersebut, kami masih menahan suku bunga," imbuh dia.
Senada, Budi Satria, Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengatakan, pasca kenaikan BI rate, BRI menetapkan kebijakan menahan suku bunga pinjaman dan deposito. "Sementara ini tetap, tidak berubah," kata Budi. BRI mematok bunga deposito pada kisaran 4,5% hingga 7,5% per tahun.
Henry Koenaifi, Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA) juga tidak terburu-buru merespon kenaikan BI rate. "Suku bunga deposito belum menyesuaikan. Tapi akan kami kaji di meeting bulanan," terang Henry. Parwati Surjaudaja, Direktur Utama Bank OCBC NISP, mengaku, kenaikkan BI rate tidak serta merta membuat bank mengerek suku bunga deposito.
Parwati bilang, NISP masih mematok kisaran bunga deposito sesuai dengan arahan OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kisaran bunga deposito NISP maksimal 9,75%," terang Parwati.
Sedikit berbeda, Glen Glenardi, Direktur Utama Bukopin menuturkan, tingkat bunga deposito sudah berubah. "Tapi, kami masih sesuaikan dengan arahan regulator," jelas Glen. Kisaran bunga deposito Bank Bukopin sebesar 9%-10% per tahun.
Sejak 1 Oktober lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi bunga deposito BUKU 3 dan BUKU 4, yakni masing-masing maksimal 225 bps dan 200 bps dari BI rate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News