Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate kembali meningkat sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%. PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) atau PT Jamkrida Sumbar menilai kenaikan BI Rate menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati industri penjaminan.
Secara teori, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhli mengatakan peningkatan BI Rate dapat berdampak pada kenaikan beban pembayaran debitur, terutama pada pembiayaan yang menggunakan skema suku bunga mengambang (floating rate).
"Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang, terdapat potensi peningkatan risiko gagal bayar yang pada akhirnya dapat memicu peningkatan klaim penjaminan. Namun, dampaknya tidak terjadi secara langsung," katanya kepada Kontan, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Meski Permintaan Melandai, Bank Tetap Optimistis Pembiayaan Emas Tumbuh
Terkait kondisi klaim Jamkrida Sumbar, Ibnu menerangkan angka klaim perusahaan justru lebih rendah daripada rata-rata industri penjaminan. Dia menyebut angka klaim perusahaan menurun 4% secara year on year (YoY) per April 2026. Sayangnya, tak disebutkan angka klaim yang dibukukan.
Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 2,75 triliun per April 2026, atau meningkat sebesar 17,45% secara year on year (YoY).
Ibnu hanya menyampaikan penurunan total klaim menunjukkan bahwa kualitas portofolio penjaminan dan upaya monitoring risiko perusahaan masih cukup terjaga.
"Selain itu, disebabkan juga adanya kebijakan khusus dari pemerintah, terutama untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUR Syariah berupa relaksasi, sehingga menyebabkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih bisa bertahan dan bertumbuh," ucap Ibnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













