CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

BI relaksasi aturan pinjaman asing


Sabtu, 17 Agustus 2013 / 11:59 WIB
BI relaksasi aturan pinjaman asing
ILUSTRASI. Buah yang Harus Dihindari Penderita Asam Lambung di Bulan Puasa, Jakarta (08/12). Kontan/Alri kemas


Reporter: Marti Riani Maghfiroh | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Demi mendorong perekonomian nasional, Bank Indonesia (BI) akan merelaksasi aturan pinjaman luar negeri jangka pendek.

Selama ini, BI memberlakukan aturan yang membatasi pinjaman asing sebesar 30% dari modal. Nah, aturan ini akan dilonggarkan dengan memperbolehkan pinjaman asing melebihi ketentuan sepanjang dimanfaatkan untuk pembiayaan sektor riil.

“Yang akan kami sesuaikan adalah pinjaman untuk pembiayan ekonomi dalam negeri khususnya kredit sektor riil. Itu yang akan direlaksasi," kata Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo, kemarin (16/8).

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan BI No. 13/7/PBI/2011 tetang Pinjaman Luar Negeri, pinjaman luar negeri jangka pendek yang diperbolehkan terbatas 30% dari modal. Pengecualian yang baru ada hanya untuk pembelian Serifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Namun nantinya, bank-bank nasional bisa mendapat utang luar negeri jangka pendek melebihi 30% dari modalnya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal termasuk refinancing, mendorong sektor ekspor impor, maupun untuk pembiayaan sektor riil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×