kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BI relaksasi aturan pinjaman asing


Sabtu, 17 Agustus 2013 / 11:59 WIB
BI relaksasi aturan pinjaman asing
ILUSTRASI. Buah yang Harus Dihindari Penderita Asam Lambung di Bulan Puasa, Jakarta (08/12). Kontan/Alri kemas


Reporter: Marti Riani Maghfiroh | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Demi mendorong perekonomian nasional, Bank Indonesia (BI) akan merelaksasi aturan pinjaman luar negeri jangka pendek.

Selama ini, BI memberlakukan aturan yang membatasi pinjaman asing sebesar 30% dari modal. Nah, aturan ini akan dilonggarkan dengan memperbolehkan pinjaman asing melebihi ketentuan sepanjang dimanfaatkan untuk pembiayaan sektor riil.

“Yang akan kami sesuaikan adalah pinjaman untuk pembiayan ekonomi dalam negeri khususnya kredit sektor riil. Itu yang akan direlaksasi," kata Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo, kemarin (16/8).

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan BI No. 13/7/PBI/2011 tetang Pinjaman Luar Negeri, pinjaman luar negeri jangka pendek yang diperbolehkan terbatas 30% dari modal. Pengecualian yang baru ada hanya untuk pembelian Serifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Namun nantinya, bank-bank nasional bisa mendapat utang luar negeri jangka pendek melebihi 30% dari modalnya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal termasuk refinancing, mendorong sektor ekspor impor, maupun untuk pembiayaan sektor riil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×