kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BI relaksasi aturan pinjaman asing


Sabtu, 17 Agustus 2013 / 11:59 WIB
ILUSTRASI. Buah yang Harus Dihindari Penderita Asam Lambung di Bulan Puasa, Jakarta (08/12). Kontan/Alri kemas


Reporter: Marti Riani Maghfiroh | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Demi mendorong perekonomian nasional, Bank Indonesia (BI) akan merelaksasi aturan pinjaman luar negeri jangka pendek.

Selama ini, BI memberlakukan aturan yang membatasi pinjaman asing sebesar 30% dari modal. Nah, aturan ini akan dilonggarkan dengan memperbolehkan pinjaman asing melebihi ketentuan sepanjang dimanfaatkan untuk pembiayaan sektor riil.

“Yang akan kami sesuaikan adalah pinjaman untuk pembiayan ekonomi dalam negeri khususnya kredit sektor riil. Itu yang akan direlaksasi," kata Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo, kemarin (16/8).

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan BI No. 13/7/PBI/2011 tetang Pinjaman Luar Negeri, pinjaman luar negeri jangka pendek yang diperbolehkan terbatas 30% dari modal. Pengecualian yang baru ada hanya untuk pembelian Serifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Namun nantinya, bank-bank nasional bisa mendapat utang luar negeri jangka pendek melebihi 30% dari modalnya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal termasuk refinancing, mendorong sektor ekspor impor, maupun untuk pembiayaan sektor riil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×