Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan aturan mengenai loan to value (LTV) hari ini Jumat (29/6). Pengumuman aturan LTV ini dilakukan setelah BI melakukan rapat dewan gubernur (RDG) dua hari Kamis (28/6) Jumat (29/6).
Perry Warjiyo Gubernur BI mengatakan relaksasi loan to value (LTV) ini akan mulai berlaku 1 Agustus 2018.
"Relaksasi LTV ini akan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Jumat (29/6).
Ada tiga poin relaksasi dari loan to value (LTV) oleh BI ini. Pertama, adalah pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV (financing to value) untuk pembiayaan properti.
Relaksasi LTV kedua adalah pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.
Sedangkan relaksasi terakhir adalah penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan.
Menurut Perry, dengan relaksasi ini, diharapkan bisa mendukung kinerja sektor properti yang saat ini mash memiliki potensi akselerasi dan dampak yang cukup besar bagi ekonomi nasional.
Pelonggaran LTV merupakan salah satu langkah BI meningkatkan daya beli masyarakat di tengah langkah BI mengetatkan ekonomi. BI hari ini memutuskan menaikkan lagi bunga acuan, 7-day reverse repo rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News