kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

BI Rilis Kebijakan Makroprudensial Soal Pendanaan Luar Negeri Bank


Kamis, 20 Juni 2024 / 17:59 WIB
BI Rilis Kebijakan Makroprudensial Soal Pendanaan Luar Negeri Bank
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kiri) didampingi jajaran Deputi Gubernur BI memaparkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (20/6/2024). RDG BI pada 20-21 Juni 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI rate 6,25%. Sementara suku bunga Deposit Facility naik ke posisi 5,50% dan suku bunga Lending Facility sebesar 7%. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan makroprudensial baru terkait dengan pendanaan perbankan dari luar negeri. Kebijakan ini dirilis sejalan dengan keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25%.

Kebijakan tersebut adalah penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit/pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan, RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal Bank Indonesia untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank.

Baca Juga: BI: Kredit Perbankan Tumbuh 12,15% Per Mei 2024

Kebijakan RPLN mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank yang dapat disesuaikan dengan besaran parameter kontrasiklikal Bank Indonesia berdasarkan asesmen forward looking atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).

Selain pengaturan mengenai aspek kontrasiklikal, penguatan RPLN juga dilakukan melalui pengaturan baru mengenai cakupan RPLN. "Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2024," kata Perry saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/6).

Kebijakan ini mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).

Baca Juga: BI Proyeksikan Defisit Transaksi Berjalan Lebih Rendah pada Kuartal II-2024

Selain itu, pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko SSK.

Penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Perry menegaskan, implementasi RPLN oleh perbankan, perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang antara lain mencakup manajemen risiko kredit, risiko pasar dan permodalan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Alasan BI Pertahankan BI Rate 6,25%

"Bank Indonesia akan terus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dan mempererat sinergi dengan pemerintah, KSSK, perbankan, serta pelaku usaha untuk mendukung kredit/pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," ucap Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×