Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup luas untuk meningkatkan penyaluran kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fasilitas kredit yang sudah disetujui bank tetapi belum ditarik oleh debitur atau undisbursed loan (UL) mencapai Rp2.548 triliun pada Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, nilai UL tersebut meningkat 7,80% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Juli 2025 yang tercatat sebesar Rp2.364 triliun.
“Undisbursed loan (UL) adalah fasilitas pinjaman yang telah disetujui bank namun belum ditarik oleh debitur,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut Dian, tingginya nilai UL menunjukkan bahwa tantangan dalam penyaluran kredit tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan likuiditas perbankan. Pasalnya, masih terdapat fasilitas kredit yang telah tersedia, tetapi belum dimanfaatkan oleh debitur.
Baca Juga: Transaksi QRIS Cross Border BCA Melonjak 491% hingga Agustus 2026
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, industri pengolahan dan perdagangan menjadi sektor dengan nominal UL yang relatif besar. Kedua sektor tersebut memiliki porsi kredit produktif yang cukup besar sehingga tingginya UL sejalan dengan besarnya fasilitas pembiayaan yang telah disiapkan perbankan untuk menopang aktivitas usaha.
Dian menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan debitur belum menarik fasilitas kredit yang telah tersedia.
Beberapa faktor tersebut antara lain siklus bisnis, progres penyelesaian proyek, serta pengelolaan arus kas perusahaan.
Selain itu, kenaikan suku bunga seiring dengan penyesuaian BI Rate turut membuat debitur lebih berhati-hati dalam menarik kredit. Biaya pendanaan yang lebih tinggi dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas usaha sehingga pelaku usaha cenderung menyesuaikan kebutuhan pembiayaannya.
“Perlambatan permintaan juga menyebabkan kebutuhan pendanaan menjadi lebih rendah, sehingga fasilitas kredit yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Dengan demikian, besarnya UL tidak serta-merta menunjukkan adanya keterbatasan perbankan dalam menyalurkan kredit. Kondisi tersebut juga menggambarkan keputusan serta kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur.
Baca Juga: Bank Bjb Siapkan Dana Rp 75,62 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
Dalam kondisi tersebut, Dian menilai insentif likuiditas tetap memiliki peran dalam memberikan ruang dan fleksibilitas yang lebih besar bagi perbankan untuk mengelola likuiditas sekaligus mendukung penyaluran kredit.
Namun, tambahan likuiditas tidak serta-merta langsung dikonversi menjadi kredit.
Realisasi penyaluran kredit juga bergantung pada permintaan, kesiapan pelaku usaha melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek, serta appetite bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Besarnya UL di sisi lain menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” ujar Dian.
Ke depan, OJK memperkirakan pertumbuhan UL akan mengalami moderasi seiring dengan penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














