kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI segera rilis aturan GWM yang baru


Selasa, 17 April 2012 / 16:36 WIB
BI segera rilis aturan GWM yang baru
ILUSTRASI. Muncul varian baru yang lebih ganas, ini gejala Covid-19 E484K dari pakar Unair.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menempuh kebijakan terkait Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai antisipasi meningkatnya ekspektasi inflasi apabila kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) resmi dilakukan pemerintah.

"Dari indikator survei ekspektasi konsumen maupun pelaku pasar, ekspektasi inflasi mulai meningkat. Oleh karena itu, sejak bulan lalu BI terus melakukan penguatan operasi moneter untuk pengendalian likuiditas jangka pendek. Langkah lainnya adalah menyiapkan pengendalian melalui GWM," ujar Kepala Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Selasa (17/4).

Menurutnya, pengendalian melalui kebijakan GWM dan operasi moneter akan saling melengkapi. Kalau operasi moneter saja, BI khawatir berdampak pada tingginya tingkat suku bunga. Oleh karena itu, perlu aturan GWM untuk mengimbanginya.

BI mencatat, sampai awal Maret 2012 suku bunga operasi moneter di deposit facility overnight (O/N) terjaga di level 3,75% sementara yang bertenor sembilan bulan meningkat dari 3,8% ke 4%. Level tersebut menurut Perry masih masuk kategori rendah. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi bank untuk menaikkan suku bunga kredit maupun suku bunga deposito. Apalagi suku bunga penjaminan deposito LPS masih 5,5%.

"Spread-nya masih lebar," kata Perry.

Mengenai kapan BI akan mengeluarkan aturan baru soal GWM, Perry masih bungkam. Pasalnya, hal tersebut masih dalam kajian BI. Ia juga belum mau membeberkan lebih rinci mengenai rencana tersebut. Yang jelas, menurutnya aturan soal GWM tidak diterapkan across the board alias tidak pukul rata.

"Intinya kami mau mengirimkan sinyal ke pasar bahwa kenaikan BBM tersebut risikonya temporer. Dengan tekanan inflasi saat ini BI cukup merespon dengan operasi moneter terbuka (OPT). Kalau OPT tidak cukup baru kami coba lakukan dengan GWM," jelas Perry.

Sekedar mengingatkan, BI terakhir kali mengeluarkan kebijakan GWM pada akhir 2010. Saat itu, BI menaikkan GWM valas secara bertahap dari 1% dana pihak ketiga (DPK) valas menjadi 8% DPK valas. Tahap pertama, yakni kenaikan dari 1% DPK valas menjadi 5% DPK valas efektif per 1 Maret 2011. Disusul tahap kedua, yakni kenaikan dari 5% DPK valas menjadi 8% DPK valas efektif per 1 Juni 2011. Sementara itu, GWM rupiah terakhir kali dinaikkan per 1 Oktober 2009, yakni dari 5% menjadi 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×