kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI Sempurnakan Aturan Main Pelaporan Keuangan Bank


Senin, 08 Juni 2009 / 10:10 WIB
BI Sempurnakan Aturan Main Pelaporan Keuangan Bank


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan main pelaporan keuangan bank. Dalam aturan pelaporan baru yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/18/PBI/2009, BI mengubah waktu penyampaian laporan bulanan bank umum, berikut sanksinya.

BI memandang perlu mengundurkan waktu pelaporan agar laporan bank semakin lengkap, efektif, dan akurat.
Dalam beleid yang terbit akhir pekan lalu ini, BI mengelompokkan tiga kategori sanksi. Pertama, sanksi karena terlambat menyerahkan laporan. Kedua sanksi karena tidak membuat laporan. Ketiga sanksi karena menyerahkan laporan yang salah.

BI mengundurkan batas waktu penyampaian laporan bulanan per kantor bank, dari semula tanggal 10 di bulan berikutnya menjadi tanggal 17 di bulan berikutnya.

Penyerahan laporan gabungan juga diundur dari tanggal 15 di bulan berikutnya menjadi tanggal 22 di bulan setelahnya. Laporan anak perusahaan dan konsolidasi mundur dari akhir bulan, menjadi tanggal 7 dalam dua bulan berikutnya.

Batas waktu penyampaian laporan dan koreksi per kantor juga diperpanjang. Dari setiap tanggal 13 di bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 20 di bulan berikutnya. Lalu laporan gabungan, yang semula tiap tanggal 21 menjadi tanggal 25 bulan berikutnya. Sedangkan laporan anak perusahaan berikut laporan konsolidasi yang semula tiap tanggal 7, menjadi tanggal 12 dua bulan berikutnya. Semua aturan ini berlaku untuk laporan Mei 2009 hingga Desember 2009.

Pelonggaran waktu ini diimbangi dengan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar. Bank yang terlambat menyampaikan laporan akan terkena denda Rp 1 juta per laporan dan per hari kerja keterlambatan. Pada beleid yang lama, denda atas keterlambatan hanya Rp 100.000 per hari kerja.

Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Thayib mengaku belum tahu benar apa latar belakang BI mengubah aturan ini. "Setelah waktu penyerahan diperpanjang, otomatis kemungkinan bank terlambat menyampaikan laporan jadi lebih kecil," ujar Kostaman.

Ia juga menilai wajar jika BI menaikkan denda setelah memperpanjang tenggat waktu penyampaian laporan keuangan. "Tidak masalah. Inti dari aturan itu adalah BI meminta bank agar lebih profesional," katanya.

BI memang perlu mendapatkan laporan dari bank yang lebih akurat. Sebagai pengawas perbankan, BI tentu tidak ingin terlambat mengetahui adanya bank yang perlu mendapatkan perhatian khusus, atau bahkan harus masuk ke perawatan khusus. Maklumlah, sejumlah bank lokal sudah terimbas krisis keuangan global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×