Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) siap melaksanakan redenominasi atau penyederhaan nilai rupiah jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Saat ini pembahasan RUU Mata Uang belum tuntas.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengatakan, redenominasi itu keputusan politik sehingga harus diputuskan oleh yang mempunyai kekuatan politik yakni pemerintah dan DPR. "Bank sentral tidak punya kekuatan politik," katanya, Jumat (8/4).
Bank Indonesia (BI) sendiri telah menyelesaikan kajian redenominasi. Seperti kita ketahui, BI pernah membeberkan jadwal pelaksanaan redenominasi ini. Butuh waktu sekitar sepuluh tahun sebelum redenominasi bisa benar-benar diterapkan. BI memperkirakan, persetujuan redenominasi bisa diperoleh tahun lalu.
Alhasil, pada tahun 2011 hingga 2012, BI bisa melaksanakan sosialisasi kebijakan tersebut. Adapun tahun 2013 hingga 2015 menjadi masa transisi. Dalam rentang itu, penyebutan nilai mata uang akan dilakukan dalam dua jenis kuotasi, yakni nilai lama dan nilai baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News