kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BI siapkan dua opsi tenor kewajiban kredit UMKM


Minggu, 18 Mei 2014 / 12:19 WIB
BI siapkan dua opsi tenor kewajiban kredit UMKM
ILUSTRASI. Jadwal BRI Liga 1 2022/2023 Persita vs Dewa United.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji revisi jangka waktu dalam aturan kewajiban 20% kredit perbankan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, pihaknya, mengkaji dua opsi.

Pertama, regulator akan memberikan toleransi perpanjang batas waktu penyaluran kredit UMKM untuk bank-perbank. Atau kedua, memperpanjang batas waktu penyaluran kredit UMKM untuk seluruh bank.

Informasi saja, Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012, bank wajib memenuhi kuota 20% kredit UMKM hingga tahun 2018.

"Ada kelompok bank yang belum mencapai kuota 20%, tapi ada juga yang sudah mencapai kuota di atas 20%," kata Halim, akhir pekan. Nah, ada beberapa bank dari kelompok bank asing, campuran dan kecil yang belum memenuhi kuota tersebut. Sehingga masih ada sisa waktu untuk mengejar target sampai tahun 2018.

Mengutip data OJK per Februari 2014, kredit UMKM sebesar Rp 604,80 triliun atau memiliki porsi 18,34% dari total kredit sebesar Rp 3.293 triliun per Februari 2014. Terdiri dari porsi UMKM untuk Bank Persero sebesar 9,07%, kemudian porsi UMKM BPD 1,36%, porsi UMKM untuk Bank Swasta Nasional 7,53%. Dan porsi kredit UMKM untuk Bank Asing dan Campura 0,36%.

"Namun saat ini secara keseluruhan total rasio kredit UMKM itu mencapai 19,6%, hampir 20% dari minimal 20%," tambah Halim. Asal tahu saja, melalui aturan regulator memberikan insentif bagi bank yang porsi kredit UMKM lebih dari 20% sebelum tahun 2018, yakni pengurangan alokasi modal inti, untuk ekspansi pembukaan cabang.

Sebelumnya, Halim menuturkan, pihaknya ingin memperpanjang batas waktu penyaluran kredit UMKM, karena bank-bank mulai gencar mengalirkan kredit tersebut sebelum takut terakhir yaitu 2018. Akibatnya adalah timbul kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada sektor UMKM.

Sunarso, Direktur Komersial dan Bisnis Bank Mandiri, mengatakan, UMKM merupakan sektor yang rawan krisis akibat dari kenaikan suku bunga kredit. Adapun, pihaknya tidak sembarang dalam menaikan bunga kredit, misalnya mengkur kemampuan debitur. "Kami melakukan mapping kemampuan nasabah untuk mengantisipasi kenaikan NPL," kata Sunarso. Bank berplat merah ini mencatat, rasio NPL UMKM sebesar 3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×