Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menjamin tak akan memberikan sanksi bagi perbankan yang belum siap memberikan layanan wealth management sesuai dengan aturan. Tapi, bukan berarti bebas menggaet nasabah baru, bank sentral tetap melarang bank tersebut melakukan kegiatan operasional bagi nasabah kaya atau suspen.
“Tidak ada sanksi, tapi suspen akan diperpanjang bagi yang tidak sesuai dengan standar,” ujar Kabiro Humas BI, Difi A Johansyah, Selasa (31/5).
Sayang, Difi masih enggan membeberkan bank mana saja yang tak lolos pemeriksaan tahap pertama. “Data tersebut masih dalam penanganan Direktorat Pengawasan bank I,II,III dan Syariah,” tutur Difi.
Adapun, BI mengeluarkan syarat kepada bank yang ingin membuka kembali layanan wealth management. Pertama, perbaikan sistem prosedur dan standard operational procedure (SOP) khusus untuk layanan wealth management.
Kedua, terdapat wakil agen penjual reksadana (WAPERD) yang mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK) dan harus ada policy mandatory leave artinya kewajiban pegawai yang menangani wealth management melakukan cuti.
Ketiga, bank harus memastikan internal kontrolnya ada dan dilaksanakan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News