kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

BI: Tak ada sanksi bagi yang tidak lolos, tapi wealth management tetap disuspen


Selasa, 31 Mei 2011 / 13:59 WIB
BI: Tak ada sanksi bagi yang tidak lolos, tapi wealth management tetap disuspen
ILUSTRASI. Karyawan melintas di bawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020). IHSG ditutup melemah 2,7 poin atau 0,06 persen di level 4.545,95. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menjamin tak akan memberikan sanksi bagi perbankan yang belum siap memberikan layanan wealth management sesuai dengan aturan. Tapi, bukan berarti bebas menggaet nasabah baru, bank sentral tetap melarang bank tersebut melakukan kegiatan operasional bagi nasabah kaya atau suspen.

“Tidak ada sanksi, tapi suspen akan diperpanjang bagi yang tidak sesuai dengan standar,” ujar Kabiro Humas BI, Difi A Johansyah, Selasa (31/5).

Sayang, Difi masih enggan membeberkan bank mana saja yang tak lolos pemeriksaan tahap pertama. “Data tersebut masih dalam penanganan Direktorat Pengawasan bank I,II,III dan Syariah,” tutur Difi.

Adapun, BI mengeluarkan syarat kepada bank yang ingin membuka kembali layanan wealth management. Pertama, perbaikan sistem prosedur dan standard operational procedure (SOP) khusus untuk layanan wealth management.

Kedua, terdapat wakil agen penjual reksadana (WAPERD) yang mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK) dan harus ada policy mandatory leave artinya kewajiban pegawai yang menangani wealth management melakukan cuti.

Ketiga, bank harus memastikan internal kontrolnya ada dan dilaksanakan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×