kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bank ingin suspensi BI dicabut? Ini dia persyaratannya


Selasa, 31 Mei 2011 / 12:06 WIB
Bank ingin suspensi BI dicabut? Ini dia persyaratannya
ILUSTRASI. Jangan lupa mampir ke Agrowisata Bhumi Merapi jika sedang liburan di Yogyakarta. Dok: Instagram Agrowisata Bhumi Merapi.


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Bank-bank pemilik unit bisnis wealth management harus bersiap-siap besok, Rabu (1/6). Bank Indonesia (BI) menyatakan, regulator perbankan akan memanggil 23 bank pemilik layanan wealth management untuk memaparkan hasil evaluasi suspensi alias pembekuan unit bisnis tersebut oleh otoritas, selama satu bulan terakhir.

Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, menjelaskan, hasil evaluasi ini juga akan menentukan dicabut tidaknya suspensi wealth management sebuah bank. "Selain evaluasi dan memeriksa kesiapan bank, BI akan meminta pernyataan dari compliance director dan satuan kerja manajemen risiko bank terkait kesiapan mereka melaksanakan bisnis wealth management sesuai dengan persyaratan dari BI," jelas Difi kepada KONTAN, Selasa (31/5).

Persyaratan yang diminta BI bila bank ingin membuka kembali layanan wealth management-nya, antara lain: perbaikan sistem prosedur atau standard operational procedure (SOP). "Harus ada sistem prosedur khusus untuk unit bisnis wealth management," kata dia.

Selain itu, personel bank yang menangani unit bisnis tersebut harus memiliki sertifikasi sebagai wakil agen penjual reksadana (WAPERD). "Harus ada juga kebijakan mandatory leave," jelasnya.

Kemudian, kepastian adanya kontrol internal dari bank terkait operasional layanan yang menyasar nasabah bank berkantong tebal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×