Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara resmi menawarkan alternatif baru struktur pengawasan perbankan di luar opsi pemisahan dari bank sentral seperti yang dituntut Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus OJK di DPR, Senin (23/8).
Gubernur BI terpilih Darmin Nasution menuturkan, BI sejatinya sepakat untuk memikir ulang sistem pengawasan sistem keuangan termasuk pengawasan perbankan seperti yang diinginkan oleh Pemerintah dan DPR. BI sendiri menggarisbawahi integrasi antara pengawasan perbankan dengan bank sentral sebagai hal yang mutlak dipertahankan.
"BI menerima memang harus ada perubahan yang cukup penting karena (pengawasan perbankan) memiliki potensi konflik dengan moneter. Tapi, jangan diputus (dipisah) karena itu artinya menyelesaikan masalah dengan masalah," jelas Darmin.
Struktur alternatif yang ditawarkan oleh BI adalah fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dibawahi oleh Dewan Gubernur BI, dialihkan ke sebuah lembaga yaitu Dewan Pengawasan Bank yang posisinya terpisah dari Dewan Gubernur BI. "Deputi yang membawahi pengawasan bank itu sudah bukan lagi anggota DG BI," kata Darmin.
Namun, Dewan Pengawasan Bank tersebut berada dibawah Gubernur BI. Dan posisinya tidak memiliki garis instruksi dengan OJK. Garisnya hanya bersifat koordinatif.
Bentuk ini, menurut BI, bisa memenuhi dua kepentingan utama yakni ketidakterputusan antara pengawasan moneter dan pengawasan perbankan. Namun, potensi konflik kepentingan bisa diminimalisir karena Dewan Pengawas Bank tersebut berdiri di luar Dewan Gubernur BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News