kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

BI tegur bank penjaja KTA via SMS


Jumat, 25 Februari 2011 / 08:16 WIB
BI tegur bank penjaja KTA via SMS
ILUSTRASI. Ilustrasi parlemen AS


Reporter: Wahyu Satriani , KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pasca maraknya pengaduan masyarakat terkait banyaknya pesan pendek alias short message servive (SMS) penawaran kredit tanpa agunan (KTA) oleh perbankan, Bank Indonesia (BI) mulai bertindak. Bank sentral mengeluarkan teguran keras secara resmi kepada bank-bank yang terbukti bertanggung jawab. Bank-bank yang sudah dipanggil BI dan mendapatkan semprit dari otoritas adalah Standard Chartered Bank (Stanchart) dan Bank DBS Indonesia (DBS).

Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah mengungkapkan, sejak BI membuka hotline pengaduan akhir Januari lalu, tercatat sudah masuk 11.515 pengaduan masyarakat. Sebanyak 1.807 SMS menyebutkan nama bank.

Bank yang terbanyak disebut adalah Stanchart (65,36%) dan DBS (16%), sisanya, bank asing lain. "Saat ini BI baru menegur keras secara lisan, karena kami belum bisa membuktikan bahwa mereka yang membocorkan data nasabah. Nanti, untuk bank-bank yang masih bandel, bisa terkena sanksi lebih berat," ujarnya, Kamis (24/2).

Sanksi lebih berat tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang transparansi produk bank dan penggunaan data nasabah. Wujud sanksi, mulai teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan operasional, hingga pemecatan pengurus bank dan blacklist pemegang saham. BI mengenakan beleid tersebut karena sejauh ini, otoritas belum memiliki aturan spesifik terkait pemasaran KTA. "Namun, itu bisa kami kaji lagi," ujar Difi.

Nah, agar kasus seperti ini tidak terulang, BI meminta masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi. BI juga meminta agar provider layanan publik menjaga kerahasiaan data konsumen mereka.

SMS itu masih ada

Head of Group Strategic Marketing and Communication DBS Indonesia Deffy L. Hardjono mengaku, pihaknya menggunakan jasa tenaga outsourcing untuk memasarkan KTA. DBS sekarang masih berkoordinasi dengan BI untuk membahas kasus ini lebih lanjut.

"Kami juga telah melakukan koordinasi internal untuk memastikan seluruh tenaga penjual kami menawarkan produk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Deffy.

Presiden Direktur Bank DBS Indonesia Hendra Gunawan menambahkan, untuk memasarkan KTA ke depan, DBS Indonesia akan memfokuskan pada karyawan-karyawan di perusahaan yang sudah menjadi debitur korporasi DBS. "Nanti kami memberikan pinjaman lunak lewat KTA ini," katanya. Cara ini juga akan menekan risiko kredit, karena profil nasabah lebih jelas.

Adapun Head of Consumer Banking Standard Chartered Bank Indonesia Sajid Rahman menegaskan, pihaknya telah berhenti mengirimkan penawaran KTA melalui media SMS sejak November tahun 2010. "Tahun ini kami akan lebih memfokuskan strategi pemasaran secara langsung melalui kantor-kantor cabang," ujarnya.

Namun, pelanggan nomor XL atas nama L. Hakim Arifin mengaku masih menerima SMS-SMS penawaran KTA dari bank yang berkantor pusat di Inggris tersebut. "Sampai pekan lalu, saya masih menerima SMS-SMS promosi KTA tersebut," ujar nya.

Sajid bilang, dalam pemasaran KTA, Stanchart memang memanfaatkan jasa tenaga outsourcing. "Kami menggandeng salah satu perusahaan outsourcing," katanya.

Setelah kasus ini, Stanchart mempertimbangkan pemutusan kontrak dengan perusahaan outsourcing yang ia kontrak, jika terbukti masih mengirimkan SMS promosi KTA ke nasabah bank.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×