kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

BI: Tidak ada pengawasan yang bobol terkait Natpac


Rabu, 03 November 2010 / 16:57 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Rupiah, Jakarta


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berusaha meyakinkan, bahwa tidak ada pengawasan yang bobol terkait melenggangnya Bank ICB Bumiputera sebagai agen Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Natpac Asset Management. BI mengklaim sudah memiliki aturan lengkap mengenai izin keberadaan produk-produk industri keuangan non-bank yang disediakan oleh bank, jauh sebelum Bapepam-LK menelorkan beleid baru tentang pengaturan produk sekuritas.

Deputi Gubernur BI yang membawahi bidang pengawasan perbankan Halim Alamsyah menuturkan, bank tidak akan bisa menjual produk-produk sekuritas maupun bancassurance tanpa ada izin dari BI.

"Kami sudah memiliki aturan-aturan yang terkait dengan produk pasar modal, asuransi, dan lain-lainnya. Produk-produk seperti itu hanya bisa dilakukan (dijual) dengan izin BI. Aturan itu sudah ada sebelum ada aturan Bapepam. Lalu, Bapepam mengeluarkan aturan baru ya tentu kami akan sesuaikan karena produk-produk itu memerlukan jangka waktu untuk selesai," paparnya panjang lebar di Jakarta, Rabu (3/11).

Saat ini sudah ada tim gabungan antara BI dan Bapepam untuk menelaah kasus ini agar lebih jelas ujung pangkalnya. Kelak jika terbukti ada pelanggaran oleh ICB, BI sudah menyiapkan sanksi. "Dalam Peraturan BI (PBI), sudah ada sanksinya apa," kata Halim singkat tanpa merinci bentuk sanksinya seperti apa.

Sekadar mengingatkan, pada April 2010 lalu Bapepam-LK sudah mengeluarkan aturan Nomor V.G.6 Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual. Lampiran nomor 18 butir c aturan tersebut menyebutkan, dalam pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, manajer investasi dilarang menggunakan agen untuk menawarkan jasa pengelolaan dana nasabah kepada calon nasabah. Aturan ini jelas menyebut pelarangan penggunaan agen.

Namun, menurut catatan KONTAN, pada bulan Agustus 2010 ICB memperpanjang perjanjian kerjasama dengan Natpac menjual produk KPD. Anehnya, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator tetap mengizinkan ICB memasarkan produk tersebut. Bapepam menilai, keberadaan ICB Bumiputera sebagai agen penjual, sudah masuk dalam wilayah pengawasan BI selaku pengawas bank. Adapun BI berkilah, mestinya aturan Bapepam yang baru tersebut menyebut dengan tegas aturan bank sebagai agen penjual produk-produk pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×