kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI tunda kewajiban PIN kartu kredit


Kamis, 11 Desember 2014 / 06:45 WIB
BI tunda kewajiban PIN kartu kredit
ILUSTRASI. Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan 1.340 Kereta Api Jarak Jauh jelang libur panjang Idul Adha 2023.


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keharusan menggunakan enam nomor identifikasi personal atau personal identification number (PIN) dalam transaksi kartu kredit mundur dari jadwal. Jika sedianya kewajiban ini berlaku 1 Januari 2015, Bank Indonesia (BI) akan memperpanjang batas akhir aturan itu.

Agus D.W. Martowardojo, Gubernur BI, mengatakan, perpanjangan waktu akan diberikan demi memberikan waktu yang lebih bagi masyarakat agar memahami kewajiban tersebut. "Masyarakat harus teredukasi dengan baik dulu atas manfaat penerapan PIN demi keamanan transaksi kartu kredit itu,"ujar Agus, Rabu (10/12).

Rencananya, implementasi penerapan PIN enam digit akan dilakukan bertahap. Dengan begitu, bank-bank tetap bisa memproses transaksi kartu kredit bagi nasabah yang sudah memiliki PIN enam digit. Bagi yang belum menerapkan PIN, nasabah juga tetap boleh bertransaksi dengan kartu kredit dengan metode verifikasi yang berlaku saat ini yakni berupa tanda tangan.

"BI belum memutuskan jangka waktu transisi penerapan PIN enam digit ini. Nanti akan diumumkan," jelas Agus.

Keputusan itu tak pelak membuat industri perbankan girang. Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mengatakan, permintaan penundaaan kewajiban menggunakan enam digit rahasia dalam bertransaksi kartu kredit merupakan permintaan industri.

Permintaan AKKI ini disampaikan ke BI pada dua hari lalu atau Senin (8/12). Sebab, meskipun bank-bank sudah melakukan kewajiban dengan menyiapkan infrastruktur berupa penggantian electronic data capture (EDC) yang memproses PIN serta mengirimkan PIN standar ke nasabah, namun respon nasabah terbilang minim.

Hingga saat ini, masih banyak nasabah yang enggan mengganti PIN standar dari bank, dan mengaktivasinya dengan nomor baru. Bahkan, saat ini sekitar 70% pemegang kartu kredit belum mengaktivasi PIN itu. Itu artinya, dengan jumlah kartu kredit per Oktober 2014 mencapai 15.902.962, maka yang belum mengaktifkan enam digit nomor personal itu mencapai 11.132.073.

"AKKI minta supaya ada masa transisi dan masih boleh menggunakan tanda tangan," ucap Steve Boyke Yurista, SVP Consumer Card Group Bank Mandiri mengaku, saat ini, baru sekitar 30% dari 2 juta pengguna kartu kredit Bank Mandiri yang sudah menggunakan PIN enam digit. Bank Mandiri meminta perpanjangan waktu sekitar dua bulan hingga tiga bulan untuk melakukan edukasi ke nasabah.

Tak berbeda jauh, Santoso, Senior GM Card Center Bank Central Asia (BCA) menyampaikan, saat ini, kurang dari 30% nasabah BCA yang telah mengaktifkan PIN. BCA mengusulkan agar BI memperpanjang masa transisi aturan itu selama enam bulan. "Butuh waktu untuk edukasi nasabah, karena setiap bank memiliki customer yang berbeda," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×