Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan seluruh penyelenggara dan pengguna kartu kredit untuk memperhatikan implementasi Personal Identification Number (PIN) 6 digit sebagai saran verifikasi dan autentikasi pada kartu kredit serta Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan usia dan pendapatan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan, penerapan ketentuan ini merupakan langkah bank sentral untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko. Ketentuan ini, tegas Ronald, harus sudah diterapkan selambatnya pada 31 Desember 2014.
Peningkatan perlindungan konsumen ini telah dituangkan Bank Indonesia sejak tahun 2012 yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
"Mulai 1 Januari 2015, PIN 6 digit wajib digunakan sebagai saran verifikasi dan autentikasi untuk transaksi kartu kredit dari penerbit domestik dan digunakan di merchant di Indonesia. Penggunaan kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tanda tangan," jelas Ronald di Gedung Bank Indonesia, Rabu (1/10).
Ronald menambahkan, penggunaan PIN lebih aman dibandingkan dengan tanda tangan, mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya. Pengguna kartu tidak diperbolehkan memberitahu PIN kepada pihak lain. Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah ter-enkripsi dan transaksi dilakukan secara real time.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News