kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PIN 6 digit penangkal fraud kartu kredit


Sabtu, 04 Oktober 2014 / 19:20 WIB
PIN 6 digit penangkal fraud kartu kredit
ILUSTRASI. PT Global Indonesia Asia Sejahtera (GIAS) Group buka titik distribusi ke 40 di Tangerang


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Fraud alias bentuk kecurangan dan pelanggaran dalam kartu kredit tak bisa dihindari, namun dapat diminimalisir. Pasalnya, fraudsters akan mencari cara baru, baik konvensional atau modern untuk mencuri data atau nilai dari alat bayar menggunakan kartu ini. 

Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), mengatakan, BI selaku regulator terus membentuk aturan untuk meminimalisir risiko fraud pada kartu kredit. Kini, BI mewajibkan penerbit kartu mengimplementasi personal indentification number (PIN) 6 digit pada kartu kredit.

Beleid ini harus sudah diterapkan selambatnya pada 31 Desember 2014, karena mulai 1 Januari 2015 semua nasabah kartu kredit harus memiliki pin 6 digit. BI membentuk aturan PIN 6 digit, sebagai saran verifikasi atau autentikasi pada kartu kredit dari penerbit domestik dan digunakan di merchant di Indonesia.
Aturan ini merupakan langkah BI untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu, serta penguatan manajemen risiko. 

Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, penggunaan kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tanda tangan.

Ronald menambahkan, penggunaan PIN lebih aman dibandingkan dengan tanda tangan, mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya. Pengguna kartu tidak diperbolehkan memberitahu PIN kepada pihak lain. Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah ter-enkripsi dan transaksi dilakukan secara real time.

Ida menambahkan, kedepan fraud pada kartu kredit akan terus menurun, setelah pemberlakukan pin atau chip pada kartu kredit. Misalnya, BI menerapkan aturan kartu kredit berteknologi chip sejak 1 Januari 2010. Aturan ini terbukti efektif, karena sejak tahun 2010, tindak kejahatan perbankan dengan cara skimming kartu kredit terjadi penurunan.

“Sebelumnya, fraud karena skimming kartu kredit menjadi urutan pertama,” kata Ida. Kemudian tindak kejahatan kartu kredit lain yang tidak bisa dihindari adalah pencurian kartu atau pemalsuan tandangan. Fraud ini disebut kejahatan konvensional. Nah, fraud kartu kredit dengan cara konvensional dapat dihindari dengan cara kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×