Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dalam konferensi pers hari ini Jumat (29/6) hasil rapat dewan gubernur secara resmi mengumumkan aturan relaksasi loan to value (LTV).
Nantinya, aturan LTV untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan resmi berlaku pada 1 Agustus 2018. Artinya relaksasi LTV ini akan mulai berefek ke permintaan kredit bank pada semester II-2018, atau setelah Juni.
Beberapa bankir memberikan komentar terkait dengan relaksasi LTV BI ini. Handayani, Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bilang relaksasi LTV ini akan memberikan dampak positif ke permintaan KPR.
"Terutama permintaan kredit properti rumah pertama," kata Handayani kepada kontan.co.id, Jumat (29/6). Sebagai gambaran pertumbuhan KPR BRI sampai Mei 2018 secara tahunan atau year on year (yoy) sebesar 17,8%.
Felicia Mathelda Simon, EVP Consumer Credit Business Division PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memperkirakan, pertumbuhan kredit KPR pada tahun ini sebesar 10%-12%.
"Pada kuartal I, permintaan KPR masih belum terlalu kencang," kata Felicia kepada kontan.co.id, Jumat (29/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News