kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bankir tepis anggapan uang elektronik jadi DPK


Kamis, 14 September 2017 / 12:26 WIB
Bankir tepis anggapan uang elektronik jadi DPK


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Para bankir menepis rencana menjadikan saldo uang elektronik menjadi sumber dana pihak ketiga (DPK) yang murah. Toh hingga saat ini, bank penerbit uang elektronik belum menerima aturan tertulis dari regulator terkait usulan tersebut.

Secara jelas dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah diatur bahwa saldo atau dana dari kartu prabayar merupakan kewajiban segera, bukan dicatatkan sebagai DPK.

Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales PT Bank Mandiri Tbk Thomas Wahyudi menyampaikan, informasi tersebut hanya sebatas wacana dan belum ada keterangan tertulis dari regulator. "Memang ada wacana seperti itu," katanya kepada KONTAN, Rabu (13/9).

Senada, Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem menuturkan, uang elektronik tidak termasuk dalam kategori DPK.

Saat ini, saldo pada uang elektronik masuk dalam cash flow perbankan, tidak dicatatkan dalam liabilitas bank seperti LDR perbankan. "Bank tak dapat memasukan ke dalam DPK, karena uang elektronik bersifat jangka pendek dan jumlahnya sedikit sehingga tak bisa disalurkan untuk kredit," terangnya.

Sementara itu, Senior Executive Vice President (SEVP) Teknologi Informasi (TI) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Dadang Setiabudi mengatakan, yang ada adalah informasi tentang regulator sedang melakukan kajian terkait bisnis model sistem pembayaran.

Salah satunya, pengenaan biaya administrasi pengisian saldo uang elektronik alias fee top up. Sampai saat ini, usulan tersebut juga masih sebatas wacana.

Artinya, hingga kini bank penerbit uang elektronik masih belum mendapat keuntungan dari penggunaan uang elektronik. Bank pemain bisnis ini hanya mendapatkan keuntungan dari penjualan kartu.

Kendati demikian, bank masih dapat meraup keuntungan lewat perjanjian kerjasama co-branding uang elektronik dengan bank maupun korporasi. "Kue uang elektronik ini sangat besar. Dan, masih banyak potensi untuk digarap," tambah Thomas.

Saat ini, saldo uang elektronik masuk dalam cash flow perbankan. Karena sifatnya jangka pendek dan bernilai sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×