Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mudah. Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika peserta telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
Namun, Anda juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika sudah mencapai minimal 10 tahun kepesertaan. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
Baca Juga: Pegadaian gandeng Bareksa luncurkan tabungan emas online
Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan adalah salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta BPJS TK. Dirangkum dari website resmi BPJS TK, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sekaligus jika:
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Mati
- Cacat total tetap
Selain itu, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda cairkan sebagian jika memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan usia pensiun
- Ambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Penarikan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Apabila setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT tersebut dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Baca Juga: Bisa online dan offline, ini 4 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru