kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bisa dicairkan 10% dan 30%, ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan


Sabtu, 04 Desember 2021 / 07:10 WIB
Bisa dicairkan 10% dan 30%, ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI.


Penulis: Virdita Ratriani

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengakses portal asik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui metode ini dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau PHK.

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik Online:

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal & informasi kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Baca Juga: Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet profesional

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web atau non web di Kantor Cabang.

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan metode ini dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan, Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10% atau 30%, Meninggalkan wilayah NKRI Indonesia selamanya, dan cacat total tetap.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang adalah sebagai berikut:

  • Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  • Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang hingga proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Itulah sejumlah syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×