kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bisa dicairkan 10% dan 30%, ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan


Sabtu, 04 Desember 2021 / 07:10 WIB
Bisa dicairkan 10% dan 30%, ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI.


Penulis: Virdita Ratriani

1. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengundurkan diri:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

2. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: 3 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru secara online

3. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta cacat total tetap:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

4. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI):

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang sah atau masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Anda tidak akan kembali ke Indonesia dan mengubah kewarganegaraan Anda
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Masuk sistem pembayaran e-commerce, Pospay gandeng JD.ID

5. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 10%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

6. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 30%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - kartu identitas
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank rekanan)
  • Buku Tabungan Bank untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Baca Juga: Ini cara bank kerek profitabilitas saat DPK naik lebih tinggi dibanding kredit




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×