Penulis: Virdita Ratriani
1. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengundurkan diri:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
2. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
Baca Juga: 3 Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terbaru secara online
3. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta cacat total tetap:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang sah atau masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Anda tidak akan kembali ke Indonesia dan mengubah kewarganegaraan Anda
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)
Baca Juga: Masuk sistem pembayaran e-commerce, Pospay gandeng JD.ID
5. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 10%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
6. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 30%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - kartu identitas
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank rekanan)
- Buku Tabungan Bank untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika ada)
Baca Juga: Ini cara bank kerek profitabilitas saat DPK naik lebih tinggi dibanding kredit