Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Lebih lanjut OJK, termasuk anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) punya kekebalan hukum baik secara lembaga maupun perorangan dalam menjalankan kebijakan Perppu 1/2020 ini.
Sebab dalam, pasal 27 ayat (1) menjamin pelaksanaan kebijakan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Pun segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan beleid ini tak bisa menjadi objek gugatan yang diajukan pada peradilan tata usaha negara.
Baca Juga: Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia
Terkait hal tersebut, Deputi Komisioner Humas & Logistik OJK Anto Prabowo bilang, sebagaimana diamanatkan Perppu tersebut, saat ini OJK akan menyusun peraturan teknis lanjutan berupa Peraturan OJK (POJK).
“Kami masih menindaklanjuti Perppu tersebut. Sehingga tolong bersabar,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News