kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisa paksa konsolidasi LJK, apa pertimbangan yang dipakai OJK?


Rabu, 01 April 2020 / 14:44 WIB
Bisa paksa konsolidasi LJK, apa pertimbangan yang dipakai OJK?
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). OJK dapat perluasan kewenangan untuk dapat memaksa konsolidasi lembaga jasa keuangan (LJK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Lebih lanjut OJK, termasuk anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) punya kekebalan hukum baik secara lembaga maupun perorangan dalam menjalankan kebijakan Perppu 1/2020 ini.

Sebab dalam, pasal 27 ayat (1) menjamin pelaksanaan kebijakan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Pun segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan beleid ini tak bisa menjadi objek gugatan yang diajukan pada peradilan tata usaha negara.

Baca Juga: Antisipasi krisis, Perppu berikan enam kewenangan ini ke Bank Indonesia

Terkait hal tersebut, Deputi Komisioner Humas & Logistik OJK Anto Prabowo bilang, sebagaimana diamanatkan Perppu tersebut, saat ini OJK akan menyusun peraturan teknis lanjutan berupa Peraturan OJK (POJK).

“Kami masih menindaklanjuti Perppu tersebut. Sehingga tolong bersabar,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×