Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Duh, sebanyak 60% dari total 184 pelaku industri pialang asuransi dan reasuransi terancam gulung tikar. Pasalnya, 60% pialang asuransi dan reasuransi tersebut banyak mengandalkan lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda yang bisnisnya kian lesu sejak lahirnya aturan tarif premi.
Nanan Ginanjar, Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia mengatakan, aturan tarif premi telah membuat bisnis pialang sepi. “Banyak perusahaan asuransi berhubungan langsung dengan nasabah korporat untuk menekan biaya, karena premi naik dan komisi dibatasi,” ujarnya, Senin (13/10).
Hubungan business to business antara perusahaan asuransi dan nasabah korporasi tersebut banyak terjadi di lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda. Padahal, lini usaha ini cukup dominan menjadi ladang bisnis pialang.
Sebut saja, lini usaha kendaraan bermotor yang berkontribusi sebesar 30% dari total bisnis pialang. Kini, kontribusi lini usaha kendaraan bermotor tersebut menciut menjadi sekitar 20% - 25% sejak aturan tarif premi berlaku Februari 2014. Tidak hanya itu, kontribusi lini usaha asuransi harta benda juga ikut menyusut. Yakni dari 40% sebelum aturan tarif premi berlaku menjadi hanya 30% saat ini.
“Memang sih, banyak juga pialang yang menggarap lini usaha asuransi pesawat, satelit, kerangka kapal dan pengangkutan. Namun, yang banyak bermain di lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda kan mereka yang pendapatan komisinya kurang dari Rp 5 miliar. Ini kekhawatirannya mereka terancam dengan aturan tarif premi,” terang Nanan.
Ancaman terhadap 60% pialang tersebut memang dampak jangka panjang apabila kondisi ini terus berlanjut. Sementara, jangka pendeknya, pendapatan komisi industri sampai akhir tahun bakal melambat sekitar 10% - 20%.
Sampai separuh pertama tahun ini, industri pialang asuransi dan reasuransi membukukan pendapatan komisi sebesar Rp 792 miliar atau tumbuh 21% ketimbang periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 656 miliar. Padahal, premi industri asuransi dan reasuransi sendiri tercatat melesat 141% menjadi Rp 28,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News