Reporter: Adi Wikanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bank Permata Tbk kalah bersaing dalam jasa wali amanat. Tahun ini, Bank Permata baru menangani satu obligasi saja, senilai Rp 300 miliar. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 800 miliar.
Padahal, penerbitan obligasi di tahun 2009 ini cukup ramai. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, terdapat 19 emiten yang sudah menerbitkan obligasi baru. Total nilai obligasinya mencapai Rp 17,34 triliun.
Rusli Hidayat, Senior Vice President Deputi Head Transaction Banking Bank Permata mengakui, bisnis wali amanat tengah lesu. Ini lantaran, Bank Permata terbentur aturan Bapepam-LK Nomor Kep-039/BL/2008 tentang hubungan kredit dan penjaminan antara wali amanat dengan emiten. Aturan ini melarang bank untuk wali amanat bila ada hubungan kredit minimal 25% dari jumlah efek yang diterbitkan. "Akibatnya, ruang gerak jasa wali amanat menjadi terbatas," kata Rusli.
Selain itu, Bank Permata juga mempertimbangkan nilai ekonomis jasa wali amanat. Pasalnya, keuntungan jasa wali amanat ini sangat kecil. "Fee yang kita terima kecil, rata-rata berkisar 0,03% dari nilai obligasi," kata Rusli. Artinya, dengan besaran fee tersebut, tahun ini Bank Permata baru mendapatkan keuntungan jasa wali amanat sebesar Rp 90 juta. Sementara, tahun lalu keuntungan jasa wali amanat mencapai Rp 240 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News