Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru agar perbankan bisa melakukan investasi langsung kepada perusahaan financial teknologi (fintech). Selama ini bank hanya bisa melakukan investasi ke fintech atau perusahaan digital lewat anak usaha modal ventura.
Sejumlah bankir menyambut baik langkah OJK tersebut. Aturan tersebut akan dirancang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Itu untuk menyempurnakan POJK Nomor 36/POJK.03/2017 tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
YB Hariantono is Direktur IT & Operation BNI mengatakan, BNI menyambut baik langkah OJK tersebut karena dengan demikian perseroan akan punya dua opsi ketika ingin berinvestasi pada perusahaan fintech.
Baca Juga: Mandiri Sambut Baik Langkah OJK Siapkan Aturan Bank Bisa Beli Fintech
Namun, dia menjelaskan dua opsi tersebut masing-masing memiliki nilai plus dan minus. "Kalau kita investasi langsung memang ada keleluasan berinvetasi dengan nilai yang besar. Namun, prosesnya akan panjang karena bank harus mendapat izin dari pemegang saham lewat RUPS," kata pria yang akrab disapa YB ini pada Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Sementara berinvestasi lewat anak usaha modal ventura bisa dilakukan dengan cepat tanpa proses panjang tetapi ada keterbatasan nilai investasi. Modal ventura hanya bisa menginvestasikan maksimal 25% dari modal yang dimilikinya kepada satu perusahaan fintech atau perusahaan digital.
Meskipun menyambut baik, BNI akan seletif untuk masuk berinvestasi ke perusahaan fintech. Pasalnya, perseroan melihat hype dari fintech dan perusahana digital sudah berakhir.
Era mendengung-dengungkan perusahaan berdasarkan valuasi menurut YB sudah berakhir. Bahkan perusahan modal ventura global besar juga sudah tidak lagi mau berinvestasi pada perusahaan digital yang hanya bermodalkan nilai valuasi tetapi menunggu dulu yang sudah mereka invetasikan benar-benar menghasilkan.
BNI dalam mencari peluang investasi fintech atau perusahaan digital akan fokus pada perusahaan yang bisa memberikan nilai tambah kepada bank.
Menurut YB, perusahaan digital yang akan benar-benar bisa menghasilkan pendapatan riil ke depan hanya industri e-commerce, P2P Lending dan industri investasi seperti wealth management, kripto dan lain-lain.
Saat ini, BNI tetap melanjutkan rencana untuk mendirikan anak usaha modal ventura. YB bilang, perusahaan tersebut ditargetkan bisa meluncur pada semester I ini. Sehingga perseroan akan memiliki dua opsi ketika melihat peluang untuk berinvestasi di fintech.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengaku belum mempelajari rancangan aturan penyertaan modal oleh bank umum tersebut. Sedangkan saat ini, BCA sudah punya anak usaha PT Central Capital Ventura (CCV) sebagai kendaraan untuk berinvestasi di fintech dan perusahaan teknologi.
Baca Juga: OJK Godok Aturan Agar Bank Bisa Akuisisi Fintech, Ini Dampaknya Menurut Analis
"Nanti akan kami pertimbangkan kalau sudah bisa berinvestasi langsung. Adapun CCV saat ini sudah berinvestasi di sekitar 22-26% stratup/fintech," kata Jahja.
Haru Koermahargyo, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) juga menyambut baik inisiatif OJK untuk meninjau kembali peraturan penyertaan modal untuk bank umum. "
Hal itu menurutnya akan mempercepat penetrasi dan ekspansi perbankan ke pasar fintech dalam momentum perkembangan ekosistem digital yang pesat saat ini, terlebih jika disertai dengan regulasi yang kuat untuk melindungi seluruh stakeholder.
Bagi BTN, fokusnya adalah secara internal memperkuat inisiatif digital melalui digital housing ecosystem untuk memperkuat core business baik di sisi funding, lending, dan juga fee income.
"Kami tidak menutup peluang untuk menyuntik modal kepada perusahaan fintech terutama dalam kaitannya dengan bisnis perumahan, namun pasti dengan kajian yang teliti dan menyeluruh untuk memastikan adanya added shareholder value bagi pemegang saham BTN," pungkas Haru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News