kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI dan BTN hapus tagih Utang Rp 4,7 triliun


Jumat, 29 Maret 2013 / 08:08 WIB
BNI dan BTN hapus tagih Utang Rp 4,7 triliun
Rating deretan drakor terbaru dan drama Korea romantis Yumi's Cells yang tamat di akhir pekan.


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Bank BNI dan Bank Tabungan Negara (BTN) memaksimalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan bank BUMN menghapus tagih. Apalagi keputusan itu mendapat respons dari Himpunan Bank Umum milik Negara (Himbara) yang mengeluarkan standard operation procedure (SOP). Kedua bank pelat merah ini melakukan hapus tagih sekitar Rp 4,7 triliun.

Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan kemarin (28/3), BNI berhasil mendapatkan restu hapus tagih sebesar Rp 4,6 triliun dari pemegang saham. "Penentuan limit kredit hapus tagih berasal dari kredit macet yang sudah masuk ke kredit hapus tagih," ucap Direktur Utama Bank BNI, Gatot Mudiantoro Suwondo.

Untuk hapus tagih, BNI menerapkan beberapa persyaratan, seperti masuk buku kredit macet minimal 5 tahun. BNI juga akan menerapkan SOP internal yang sudah disetujui dewan direksi dan dewan komisaris.

Setelah mendapat persetujuan pemegang saham melakukan hapus tagih, BTN bersiap. BTN boleh menghapus tagih maksimal Rp 115 miliar.Direktur Keuangan dan Treasuri BTN, Saut Pardede, mengatakan ada tiga kriteria BTN untuk melakukan hapus tagih. Yakni, debitur tinggal di daerah eks Timor-Timor, debitur berasal dari daerah bencana seperti Nanggroe Aceh Darussalam dan Yogyakarta. serta debitur berlokasi di daerah yang sulit ditagih.

Pelaksanaan hapus tagih dipastikan akan mendongkrak pendapatan perbankan. Maklum, perbankan akan memperoleh tambahan laba dari dana pencadangan kredit macet.

Sebelumnya, Himbara telah menetapkan 15 poin SOP hapus tagih. Dari beberapa poin ini ada 5 poin yang menjadi acuan utama dalam eksekusi hapus tagih. Pertama, hapus tagih harus mengedepankan tingkat kesehatan serta level tata kelola (GCG) berdasarkan wilayah pembangunan transmigrasi (WPT), Undang-Undang (UU) BUMN dan prinsip kehati-hatian.

Kedua, haircut berdasarkan anggaran dasar masing-masing bank. Ketiga, pelaksanaan hapus tagih harus melalui persetujuan dewan komisaris.

Keempat, plafon dan limit hapus tagih ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank. Kelima, mempertimbangkan karakteristik kredit. Misalnya, yang dapat dihapus tagih adalah kredit macet akibat bencana alam, krisis tahun 1998-1999 dan kredit macet karena kegagalan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×