kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

BNI Life Siap Ikuti Aturan Peningkatan Ekuitas Minimum


Selasa, 16 Januari 2024 / 16:44 WIB
BNI Life Siap Ikuti Aturan Peningkatan Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor PT BNI Life Jakarta, Senin (3/8). PT BNI Life sampai Juli 2018, perseroan meraih premi sebesar Rp 3,34 triliun. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/08/2018.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT BNI Life Insurance menyatakan siap dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan menyampaikan pihaknya siap memenuhi aturan tersebut, pasalnya perusahaan punya cukup modal sesuai dengan persyaratan regulator.

“Terkait aturan ini tentunya regulator telah melakukan analisa dan perencanaan yang baik, sehingga menurut pendapat kami hal ini memiliki tujuan untuk pengembangan industri asuransi di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (15/1).

Eben menyebutkan, hingga Desember 2023 BNI Life mencatat memiliki total ekuitas sebesar Rp 6,35 triliun atau tumbuh mencapai 5,6% year on year (YoY). 

Baca Juga: Karyawan Beberkan Sistem Operasional AJB Bumiputera Belum Pulih Sepenuhnya

Di tahun 2024 ini, lanjut Eben, pihaknya menargetkan pertumbuhan ekuitas sekitar 4% atau sebesar Rp 6,58 triliun.

“Terkait dengan rencana pemenuhan ekuitas minimum, saat ini BNI Life telah memenuhi batas ekuitas minimum yang diminta oleh OJK,” ungkapnya.

Untuk diketahui, beleid POJK tersebut mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang bakal naik secara bertahap. Di mana peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028.

Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Baca Juga: OJK Proyeksi Premi Asuransi Jiwa Tumbuh Jadi Rp 165,92 Triliun di Tahun 2024

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×