Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT BNI Life Insurance menyatakan siap dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan menyampaikan pihaknya siap memenuhi aturan tersebut, pasalnya perusahaan punya cukup modal sesuai dengan persyaratan regulator.
“Terkait aturan ini tentunya regulator telah melakukan analisa dan perencanaan yang baik, sehingga menurut pendapat kami hal ini memiliki tujuan untuk pengembangan industri asuransi di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (15/1).
Eben menyebutkan, hingga Desember 2023 BNI Life mencatat memiliki total ekuitas sebesar Rp 6,35 triliun atau tumbuh mencapai 5,6% year on year (YoY).
Baca Juga: Karyawan Beberkan Sistem Operasional AJB Bumiputera Belum Pulih Sepenuhnya
Di tahun 2024 ini, lanjut Eben, pihaknya menargetkan pertumbuhan ekuitas sekitar 4% atau sebesar Rp 6,58 triliun.
“Terkait dengan rencana pemenuhan ekuitas minimum, saat ini BNI Life telah memenuhi batas ekuitas minimum yang diminta oleh OJK,” ungkapnya.
Untuk diketahui, beleid POJK tersebut mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang bakal naik secara bertahap. Di mana peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028.
Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Baca Juga: OJK Proyeksi Premi Asuransi Jiwa Tumbuh Jadi Rp 165,92 Triliun di Tahun 2024
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.
Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News