Reporter: Dea Chadiza Syafina, Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk kembali menandatangani perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA) dengan tiga bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Tresuri & Institusi Finansial BNI, Suwoko Singoastro menyampaikan, penandatanganan Mini MRA ini masing-masing dilakukan secara terpisah dengan Bank of Tokyo Mitsubishi-UFJ pada 15 Desember 2014, JP Morgan Chase Bank pada 18 Desember 2014 dan dengan HSBC pada 9 Januari 2015.
Suwoko mengungkapkan, tahun 2015 ini, bank dengan kode saham BBNI menargetkan untuk menambah bank yang menandatangani Mini MRA dengan BNI. Hal ini dilakukan agar volume transaksi repo dan reverse repo bank dengan logo 46 ini terus meningkat.
Menurut Suwoko, dengan telah ditandatanganinya perjanjian Mini MRA ini, ke-3 bank asing tersebut siap melakukan transaksi Repo dan Reverse Repo dengan BNI. "Dengan adanya partisipasi dari bank asing dalam transaksi Repo dan Reverse Repo, diharapkan pasar Repo akan semakin ramai, dan turut mendukung pendalaman pasar uang," ujar Suwoko melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (14/1).
Suwoko bilang, penandatanganan Mini MRA dengan bank asing merupakan bentuk dukungan BNI terhadap upaya meningkatkan volume transaksi Repo dan Reverse Repo, yang sifatnya secured dengan underlying surat berharga. Sehingga, distribusi likuiditas di pasar uang lebih merata sekaligus mitigasi risiko kredit.
Dengan penandatanganan ini, BNI menjadi bank pertama yang memiliki perjanjian Mini MRA dengan bank asing. Perjanjian Mini MRA menjadi dasar hukum untuk melakukan transaksi Repurchase Agreement (Repo) dan Reverse Repurchase Agreement (Reverse Repo) dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar uang rupiah.
Sampai saat ini, BNI sudah menandatangani Mini MRA dengan 47 bank dan sejak diluncurkan, volume transaksi Repo dan Reverse Repo BNI sudah mencapai Rp 28,45 triliun. Sejak diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 18 Desember 2013, perjanjian Mini MRA baru ditandatangani oleh bank BUMN, bank swasta nasional, bank campuran dan bank pembangunan daerah.
Selama ini, bank asing yang beroperasi di Indonesia belum ikut berpartisipasi dalam transaksi Repo dan masih mengandalkan transaksi pasar uang antar bank (PUAB) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas rupiahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News