kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Tapera perluas pemupukan dana tapera pada KIK pendapatan tetap


Rabu, 01 Desember 2021 / 15:59 WIB
BP Tapera perluas pemupukan dana tapera pada KIK pendapatan tetap
ILUSTRASI. BP Tapera memperluas pemupukan dana tapera pada KIK pendapatan tetap.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera melanjutkan kegiatan pemupukan dana pada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap. Ini setelah BP Tapera melakukan investasi perdana pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang, akhir Oktober lalu. 

KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap berfungsi sebagai wadah untuk peningkatan nilai. Adapun besaran alokasi dananya adalah sekitar Rp 823,4 miliar, atau sekitar 24,28% terhadap total dana pemupukan Tapera. Dana pemupukan sendiri memiliki porsi 39,2% terhadap total keseluruhan dana Tapera yang saat ini masih berasal dari pengalihan dana Bapertarum.

Sumber dana Tapera diawali dari pengalihan dana Taperum milik 3,9 juta peserta ASN aktif kurang lebih senilai Rp 8,9 triliun. "Dengan berjalannya waktu, diharapkan dana tersebut dikelola secara optimal sehingga dananya bertambah dengan tetap memerhatikan risiko yang ditetapkan. Pertambahan tersebut akan dikontribusikan oleh hasil pemupukan dari investasi pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap ini,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan resminya, Rabu (1/12).

Adi bilang, pertambahan ini memberikan kesempatan BP Tapera untuk meningkatkan alokasi pada dana pemanfaatan yang menjadi sumber pembiayaan perumahan bagi peserta, baik untuk kebutuhan pemilikan rumah pertama, bangun rumah sendiri, maupun kebutuhan renovasi.

Baca Juga: Rilis KIK, BP Tapera alokasikan 40% dana Tapera untuk KIK

Seperti diketahui, pembentukan KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan produk khusus di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan investasi pemupukan dana Tapera sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, POJK No. 66 Tahun 2020, dan Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK Pemupukan Dana Tapera tersebut.

Sejalan dengan KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang, BP Tapera tetap menunjuk tujuh manajer investasi yang sama untuk mengelola KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap, yakni PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management.

Masing-masing manajer investasi mengelola kurang lebih Rp 117,6 miliar pada KIK Pemupukan Dana Tapera Pendapatan Tetap sebagai tahap awal. Langkah BP Tapera selanjutnya adalah meluncurkan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali yang berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan tetap dapat meningkatkan nilai.

Dalam pengelolaan KIK Pendapatan Tetap, BP Tapera memiliki investment guideline yang meliputi tidak hanya kegiatan investasi, namun juga manajemen risiko seperti: penetapan batasan per pihak, batasan rating minimal atas surat berharga yang dapat dibeli, batasan maksimum penempatan, serta komposisi yang mengacu pada Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner.

Dengan menerapkan prinsip manajemen risiko, BP Tapera dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana Tapera pada KIK Manajer Investasi secara efektif dan berkelanjutan. 

Pengawasan KIK juga dilakukan oleh OJK selaku Otoritas Pasar Modal sehingga diharapkan proses pengawasan pengelolaan dapat terlaksana secara efektif mengingat pengawasannya dilaksanakan berlapis dan berkelanjutan. 

Baca Juga: BP Tapera menyiapkan strategi mengelola dana dan layanan untuk segmen syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×