kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.621   39,00   0,24%
  • IDX 8.128   -41,58   -0,51%
  • KOMPAS100 1.108   -6,57   -0,59%
  • LQ45 779   -6,24   -0,79%
  • ISSI 288   0,04   0,02%
  • IDX30 409   -3,43   -0,83%
  • IDXHIDIV20 459   -4,14   -0,89%
  • IDX80 122   -0,78   -0,63%
  • IDXV30 132   -0,39   -0,29%
  • IDXQ30 128   -1,00   -0,78%

BPA AJB Bumiputera 1912 Gelar Sidang Luar Biasa, Berikut Hasilnya


Senin, 19 September 2022 / 12:09 WIB
BPA AJB Bumiputera 1912 Gelar Sidang Luar Biasa, Berikut Hasilnya
ILUSTRASI. Pemegang polis AJB Bumiputera tolak direksi dan badan perwakilan anggota (BPA) Bumiputera.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelenggarakan kembali Sidang Luar Biasa (SLB) pekan lalu, menyusul keluarnya keputusan atas hasil fit and proper test untuk direksi perusahaan.

Dalam sidang luar biasa ini, BPA memutuskan untuk menetapkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera yang telah menandatangani pakta integritas sekaligus menerima SK penetapannya. Irvandi bakal memimpin asuransi mutual ini hingga 22 Agustus 2027.

BPA juga memberhentikan L.I Sampulawa sebagai direktur bisnis, sesuai dengan surat OJK Nomor: S-3214/NB.111/2022 yang terbit pada 23 Agustus 2022. Untuk selanjutnya, BPA masih  mencari pengganti yang bakal mengisi jabatan tersebut.

Baca Juga: Pengurus Sudah Disetujui OJK, Bagaimana Rencana Penyehatan AJB Bumiputera?

“BPA akan cermat dalam melakukan penentuan ini, yang oleh OJK diberikan waktu 3 bulan, sejak surat  OJK Nomor: S-3214/NB.111/2022 diterbitkan,” ujar juru bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan dalam keterangan resminya, Senin (19/9).

Bagus menambahkan untuk sementara Irvandi bakal merangkap jabatan sebagai direktur bisnis hingga OJK menetapkan direktur bisnis yang baru.

Sementara itu, posisi komisaris utama juga telah diputuskan dengan mengangkat Hardi untuk masa jabatan 5 tahun. Pengangkatan tersebut dilakukan setelah Hadi melakukan fit and proper test dengan OJK pada 12 September 2022 lalu.

Terakhir, Bagus juga mengatakan bahwa dalam SLB kali ini BPA telah menyetujui penyempurnaan dokumen rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) yang nantinya akan diserahkan oleh direksi kepada OJK.

Baca Juga: OJK Menunggu Rencana AJB Bumiputera

Ia menambahkan penyempurnaan dokumen tersebut merupakan tolak ukur dari upaya perusahaan untuk menyelesaikan masalah yang ada saat ini, dimana RPKP dibagi menjadi 3 fase, yaitu penyelamatan, penyehatan, dan transformasi.

“Mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×