Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengnatur Jalan Tol (BPJT) mendorong agar Bank Pembangunan Daerah (BPD) meningkatkan porsi pendanaan bagi kredit pembangunan jalan tol. Kepala BPJT Danang Parikesit bilang, hal tersebut dilakukan sebab selama ini pendanaan jalan tol masih banyak mengandalkan bank pelat merah.
Pada 2018 lalu, 50,21% atau setara Rp 56,39 triliun pendanaan jalan tol berasal dari tiga bank BUMN: PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
Di lain sisi, BPD justru terkendala menyalurkan kredit infrastruktur khususnya ke jalan tol. Direktur Pemasaran PT Bank BPD DIY Agus Triurjanto misalnya bilang, salah satu kendala karena BPD punya batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang terbatas.
“Beberapa kendala terkait besarnya pendanaan proyek tol, sehingga terbatas pada BMPK, BMPK untuk BPD saja hanya Rp 370 miliar untuk satu debitur,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/3).
Menyiasati hal tersebut, Agus bilang perseroan bisanya memanfaatkan sindikasi kredit yang biasa dilakukan oleh beberapa bank.
Sementara pada 2018 lalu, BPD DIY telah menyalurkan kredit infrastruktur, khususnya untuk pembangunan jalan tol senilai Rp 504,7 miliar. Setara 6,75% total penyaluran kredit perseroan pada 2018.
“Tahun ini kami akan menyalurkan kredit senilai Rp 700 miliar untuk pembangunan jalan tol,” lanjutnya.
Di sisi lain, kredit pembangunan jalan tol oleh BPD lantaran mengambil porsi paling besar dari kredit infrastruktur yang disalurkan. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung misalnya punya komposisi pendanaan tol mencapai 45,80% dari kredit infrastruktur perseroan.
“Tahun lalu, kredit infrastruktur kami mencapai Rp 548 miliar, sementara yang khusus untuk pendanaan tol ada sekitar Rp 251 miliar,” kata Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo.
Sedangkan tahun ini, perseroan menargetkan penyaluran kredit infrastrukturnya mencapai dua kali lipat senilai Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News