Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
YOGYAKARTA. Terancam penyertaan modal negara (PMN) tidak lagi diberikan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Kesehatan bakal membenahi penarikan iuran peserta. Hal ini untuk mengurangi defisit keuangan di BPJS Kesehatan.
Selama ini, kurang optimalnya penerimaan iuran menjadi salah satu faktor utama adanya missmatch dari rasio keuangan BPJS Kesehatan. Ini membuat saban tahun BPJS Kesehatan mengalami defisit.
Meski sadar menjadi pekerjaan rumah mereka, BPJS Kesehatan tidak bisa menjamin missmatch tidak lagi terjadi. Budi M Arief, Kepala Group Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin upaya menggenjot penarikan iuran akan menjadi satu-satunya jalan untuk menutupi missmatch secara sempurna. "Namun itu adalah langkah yang paling bisa dilakukan," kata Budi, akhir pekan lalu.
Salah satu masalah yang akan dibenahi BPJS Kesehatan adalah tunggakan iuran dari peserta eksisting. Banyaknya peserta yang menunggak iuran membuat BPJS Kesehatan ini tak bisa memaksimalkan potensi iuran yang bisa ditarik. Apalagi, banyak kasus tunggakan berasal dari peserta yang tidak lagi membayar iuran setelah sembuh dari proses pengobatan.
Sampai September 2016, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 169,36 juta orang. Dari jumlah itu, yang menunggak iuran mencapai 10,39 juta peserta. "Mulai dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, sampai bukan pekerja," ungkap Budi.
Permudah bayar iuran
Guna menggeber penarikan iuran dari peserta eksisting, BPJS Kesehatan pun melakukan beberapa cara. Salah satunya memberlakukan akun virtual kolektif untuk memudahkan pembayaran iuran dari peserta mandiri. Dengan begitu, seluruh anggota keluarga dari peserta mandiri tak akan terlewat pembayaran iurannya..
Skema denda untuk keterlambatan iuran juga sudah diubah. Bila sebelumnya peserta masih diberi waktu tiga bulan toleransi keterlambatan, kini telat sebulan saja penjaminan yang diberikan langsung dihentikan sementara.
Cara lain mengurangi defisit adalah dengan menaikan iuran dan mengurangi beberapa benefit yang dinilai kurang efektif. Walaupun hal ini akan menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan, namun dapat dilakukan jika pemerintah menyetop PMN.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, menaikkan iuran membantu mengurangi defisit yang ditanggung. "Walaupun besaran iuran baru tersebut masih di bawah perhitungan ideal dari aktuaris," katanya.
Per bulan Agustus 2016, iuran yang dikumpulkan BPJS Kesehatan mencapai Rp 44,2 triliun. Adapun, klaim manfaat yang dibayarkan Rp 44,5 triliun. Artinya masih ada defisit sebesar Rp 300 miliar.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah bilang, DPR tidak mengizinkan pemerintah kembali menyuntik PMN bagi BPJS Kesehatan untuk tahun 2018. Tapi untuk tahun depan, PMN masih mungkin diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News