kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

BPJS bentuk unit pengawasan


Kamis, 03 April 2014 / 18:09 WIB
BPJS bentuk unit pengawasan
ILUSTRASI. Saat ini baru ada 8 seri waran terstruktur yang di bursa


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan akan menyelesaikan rencananya membentuk unit pengawasan pada bulan ini. Unit pengawasan internal itu akan menjadi unit kerja yang mengawasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

Elvyn G Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur hukumnya. “Setelah unit pengawasannya terbentuk, implementasinya akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (3/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan, unit pengawasan internal BPJS akan bertugas memastikan berjalannya penyelenggaraan program wajib pemerintah terkait jaminan sosial oleh pemberi kerja. Artinya, setiap perusahaan pemberi kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tanpa terkecuali. Ada sanksi bagi setiap pemberi kerja yang mangkir dari kewajibannya itu.

Namun, sebelum sanksi diberikan, BPJS Ketenagakerjaan akan terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan pemberi kerja. Apabila, pemberi kerja tidak mengindahkan teguran tertulis sebanyak dua kali, maka penyelenggara jaminan sosial akan mengenakan denda 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayar.

Itu belum termasuk sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, penghentian pelayanan publik yang akan diterima, antara lain izin mendirikan bangunan, paspor, surat izin mengemudi hingga surat tanda nomor kendaraan. “Tetapi, tentunya ada prosedur standar untuk menjatuhi sanksi ini,” tutur dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×