kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemungkinan, OJK tetap tarik iuran dari BPJS


Rabu, 02 April 2014 / 15:48 WIB
Kemungkinan, OJK tetap tarik iuran dari BPJS
ILUSTRASI. Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Episode 6, Sinopsis, Jadwal dan Info Streaming


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan, kemungkinan pihaknya tetap menarik iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Soalnya, peraturan yang mendasari pungutan OJK itu mendefinisikan sektor jasa keuangan yaitu pasar modal, perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Tak terkecuali BPJS yang dibawah pengawasan OJK.

“Sekarang ini, kami sedang bicarakan. Mungkin, kalau dipungut pun hanya dari aset BPJS, tidak termasuk aset yang berasal dari pembayaran premi masyarakat. Jadi, tetap dipungut. Tetapi, lebih rendah lah,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK ditemui KONTAN, Kamis (2/4).

Asal tahu, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK memaksa seluruh lembaga di bidang jasa keuangan mengiur. Artinya, tidak menjamin BPJS lepas dari kewajiban mengiur, meski BPJS dianggap sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial nasional seperti tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang BPJS.

Ini juga sejalan dengan Pasal 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juncto Pasal 4 UU BPJS yang menyatakan BPJS menjalankan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip nirlaba. Itu mensahihkan BPJS bukan lembaga yang mencari untung layaknya lembaga jasa keuangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×