kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS menanti lamaran kerja sama COB asuransi


Rabu, 02 April 2014 / 16:37 WIB
BPJS menanti lamaran kerja sama COB asuransi
ILUSTRASI. Manfaat lobak untuk kesehatan.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (COB) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan dengan asuransi swasta telah rampung. Kini, giliran BPJS menanti lamaran kerja sama COB dari masing-masing anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

“Jadi, kami telah memenuhi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 terkait koordinasi manfaat. Kesepakatannya sudah ada dan ditandatangani oleh BPJS Kesehatan, AAJI dan AAUI. Bagaimana teknisnya, nanti perusahaan asuransi yang ingin bekerja sama langsung business to business dengan BPJS,” tutur Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Kamis (2/4).

Adapun untuk kerja sama COB ini, asuransi swasta yang memiliki produk asuransi kesehatan dapat mengajukan langsung ke BPJS Kesehatan. Tidak ada biaya untuk kerja sama ini, selain melakukan koordinasi manfaat pelayanan kesehatan peserta, termasuk didalamnya mengenai premi dan iuran supaya pembayaran tidak berlipat ganda, klaim, dan sistem informasi.

“Bisa juga dikoordinasikan khusus, misalnya dengan membuat produk COB asuransi kesehatan atau bisa juga untuk produk yang sudah ada. Nanti tinggal dibagi iuran dan preminya, klaimnya seperti apa,” pungkasnya.

Acuannya, seperti tertera dalam prinsip COB BPJS Kesehatan, yakni pertama, koordinasi manfaat berlaku apabila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi tambahan dari asuransi swasta yang bekerja sama. Kedua, koordinasi manfaat tidak melebihi total biaya pelayanan kesehatannya dan ketiga, koordinasi manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pada implementasinya, sambung Fajriadinur, BPJS Kesehatan menanggung manfaat medis dasar dari peserta. Sementara, manfaat non medisnya disesuaikan dengan kesepakatan antara peserta dengan asuransi swasta. Selisih dari manfaat medis dasar sendiri ditanggung oleh asuransi swasta atau peserta. Demikian halnya juga dengan jaringan rumah sakit, kalau rumah sakit yang digunakan berasal dari jaringan BPJS, maka BPJS bertindak sebagai penjamin/pembayar utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×