kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.472   -20,01   -0,27%
  • KOMPAS100 1.157   -2,48   -0,21%
  • LQ45 917   -3,39   -0,37%
  • ISSI 226   0,21   0,09%
  • IDX30 472   -2,43   -0,51%
  • IDXHIDIV20 569   -3,32   -0,58%
  • IDX80 132   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 140   -0,20   -0,14%
  • IDXQ30 157   -0,81   -0,51%

BPJS: Asuransi swasta boleh memasarkan JKN


Kamis, 03 April 2014 / 10:57 WIB
BPJS: Asuransi swasta boleh memasarkan JKN
ILUSTRASI. Ada beberapa tips yang harus diperhatikan bagi pemula yang ingin mencoba olahraga ekstrim, surfing. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ditandatanganinya kesepakatan kerja sama koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asosiasi asuransi, menandai kerja sama sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh asuransi swasta.

Itu berarti, Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan mengatakan, asuransi swasta yang bekerja sama untuk menjual asuransi tambahan boleh ikut memasarkan program pemerintah bertajuk JKN. Ini demi alasan sinergi. “Sembari memasarkan produknya, asuransi swasta boleh juga mensosialisasikan,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (2/4).

Sehingga, tujuan BPJS Kesehatan agar seluruh masyarakat Indonesia mengikuti program wajib ini pada 2019 nanti bisa tercapai. Saat ini, BPJS Kesehatan mencatat baru 118 juta jiwa yang mengikuti JKN. BPJS Kesehatan menargetkan 121,6 juta jiwa hingga akhir tahun nanti.

Kendati asuransi swasta didorong memasarkan JKN kepada calon nasabah dan nasabah yang sudah ada (existing), bukan berarti BPJS Kesehatan akan melakukan hal serupa bagi asuransi swasta. Ini memang bukan simbiosis mutualisme, mengingat JKN merupakan asuransi sosial.

Di industri perasuransian, JKN tak ubahnya asuransi kesehatan. Polis asuransi kesehatan itu sendiri bisa diterbitkan oleh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum/kerugian. Bedanya, asuransi kesehatan tidak bersifat wajib, sementara JKN merupakan program wajib.

Disebut wajib karena setiap badan yang tidak mendaftarkan diri dikenai sanksi berupa, teguran tertulis, denda 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir, dan tidak akan memperoleh pelayanan publik tertentu.

Sanksi bagi pemberi kerja lebih berat lagi, yakni tidak mendapatkan perizinan terkait usaha, izin dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga asing, izin mendirikan bangunan. Sementara, sanksi bagi perorangan, antara lain tidak mendapatkan pelayanan surat izin mengemudi, sertifikat tanah, paspor hingga surat tanda nomor kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×