kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan lakukan sinergi


Rabu, 15 Juni 2016 / 14:17 WIB
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan lakukan sinergi


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dalam rangka mendukung berjalannya program jaminan sosial secara efektif, efisien, dan terkoordinasi, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan siap saling sinergi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial di tingkat pusat maupun daerah. 

Salah satunya, dengan membuat sebuah portal pendaftaran yang terintegrasi sehingga memudahkan calon peserta yang akan melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, rencana pembuatan portal pendaftaran merupakan salah satu bentuk kerja sama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal percepatan rekrutmen/akuisisi peserta program jaminan sosial. Hal itu merupakan tindak lanjut atas kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia.

"Dengan disediakannya portal pendaftaran satu pintu, diharapkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan entitas dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, dapat segera mendaftar. Portal ini diharapkan dapat beroperasi tahun ini," ujar Fachmi, Rabu (15/6).

Adapun ruang lingkup kerja sama lainnya dalam hal percepatan rekrutmen/akuisisi peserta meliputi edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial, mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan regulasi terkait percepatan rekrutmen atau akuisisi peserta program jaminan sosial. 

Selain itu, pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, serta optimalisasi pemanfaatan forum komunikasi dan kerja sama operasional atas pemangku kepentingan kedua badan tersebut.

Untuk kerja sama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, BPJS Kesehatan akan lakukan sinkronisasi dan validasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Selain itu, pihaknya juga akan saling tukar dan memanfaatkan data potensi kedua jenis peserta tersebut.

Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dan pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban dalam program jaminan sosial. 

Bentuk kerja sama tersebut antara lain mencakup pertukaran informasi, optimalisasi forum, dan sosialisasi bersama kepada stakeholders terkait pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×