Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan direncanakan naik pada 2026.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan rencana penyesuaian tarif iuran kini sedang dibahas.
"Sedang dievaluasi," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (6/2).
Lebih lanjut, Gufron menyampaikan adanya penyesuaian tarif iuran tentunya akan menambah ketahanan dana jaminan sosial. Bukan tanpa sebab rencana itu bergulir, karena diperkirakan klaim juga akan meningkat.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Rancangan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Gufron memproyeksi dana klaim tahun ini menurut Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) adalah Rp 201 triliun, meningkat jika dibandingkan klaim yang dibukukan pada 2024 sekitar Rp 175 triliun.
Gufron menyebut kenaikan proyeksi klaim pada 2025 mempertimbangkan juga faktor utilisasi, inflasi, dan penambahan alat rumah sakit. Meski ada proyeksi penambahan nilai klaim, dia menjamin tidak akan ada kondisi gagal bayar.
"Meskipun demikian, tentu perlu dipikirkan ketahanan dana untuk tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana kenaikan iuran saat ini sedang dikaji oleh beberapa pihak, seperti Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.
Budi mengungkapkan kenaikan iuran tak akan terjadi pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Ini Alasannya
"Kalau hitung-hitungan kami, 2025 seharusnya aman. Pada 2026, kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," ujar Budi.
Menurut Budi, jika perhitungan penyesuaian anggaran sudah jadi, dia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menjelaskan terlebih dahulu rencana kenaikan iuran kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan masih ditentukan berdasarkan jenis kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selanjutnya: PPN 12%, Harga City Car Honda Brio, Agya, S-Presso, Sirion Naik Februari 2025
Menarik Dibaca: Ini Cara Mendapatkan Voucher hingga Rp 150.000 dengan Reward BCA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News