Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa dalam melakukan investasi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan diatur secara ketat (highly regulated). Meski begitu investasi ini ditargetkan bisa mencapai triliunan di tahun 2023.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan investasi dana jaminan sosial bertujuan untuk pengembangan aset dana jaminan sosial dengan ketentuan investasi antara lain menerapkan manajemen risiko, mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehatia-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai.
“Memang banyak asuransi di Indonesia ini bermasalah dan berisiko, oleh karena itu BPJS sangat berhati-hati,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/9).
Baca Juga: Kesadaran Masyarakat Jadi Tantangan Tingkat Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan
Ali menyebutkan investasi dana jaminan sosial perlu ditambah lagi atau menginvestasikan lebih banyak lagi.
Dia bercerita, seorang banker yang mengelola investasi BPJS bisa menghasilkan Rp 4 triliun dalam setahun di 2023.
“BPJS yang tentu bukan seorang banker, itu menghasilkan lebih dari Rp 5 triliun perkiraan kita di dalam 2023 nanti,” sebutnya.
Asal tahu saja, investasi dana jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 pasal 30. Baleid itu menyebut, pengembangan dana jaminan sosial dalam bentuk investasi yang dikembangkan pada instrumen investasi dalam negeri termasuk dalam prinsip syariah dan diatur jenis dan batasan investasinya.
Baca Juga: Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Umum, Berat, dan Darurat
Adapun jenis intrumen investasi dana jaminan sosial antara lain deposito berjangka pada bank termasuk deposito on call dan berjangka waktu kurang dari atau sama dengan tiga bulan. Batasan investasi pada instrumen ini maksimal 15% dari jumlah investasi setiap bank.
Lalu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan SBN yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). Tidak ada batasan jumlah dan persentase pada instrumen ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News