kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi


Jumat, 29 Agustus 2025 / 16:48 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi
ILUSTRASI. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap perusahaan pialang asuransi, PT Lidean Pialang Asuransi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 29 Agustus 2025, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-74/PD.1/2025 per 12 Agustus 2025.

"Pencabutan sanksi itu ditetapkan karena PT Lidean Pialang Asuransi telah memenuhi sejumlah ketentuan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.

Secara rinci, OJK menyebut ketentuan yang telah dipenuhi, yakni sertifikat kepialangan dan ekuitas minimum. 

Baca Juga: OJK Susun Aturan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE, Begini Kata Tokio Marine

Pada Pasal 14 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, mengatur bahwa Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

Selain itu, Pasal 56 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 2 miliar bagi perusahaan pialang asuransi yang tidak menyelenggarakan pialang asuransi digital.

Baca Juga: Hadapi Tantangan Digital, OJK Sebut Sektor Keuangan Perlu Perkuat GRC

OJK menyampaikan dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Lidean Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Sebelumnya, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Lidean Pialang Asuransi yang bergerak di bidang pialang asuransi. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-68/PD.1/2024 per 26 Juni 2024 dengan jangka waktu 3 bulan. 

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Gadai Solusi Sejahtera

Selanjutnya: Jamkrindo dan BNI Tandatangani Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi Rp 5 Triliun

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat sampai 4 September 2025, Ada Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×